Tuntutan DJP untuk membuka data nasabah bank tentu sangat bermanfaat bagi negara karena potensi pajak yang belum tergali dapat direalisasikan. Namun, yang jadi pertanyaan siapkah Kementerian Keuangan mempertanggungjawabkan perhitungan pajaknya? Mengizinkan pemeriksa keuangan negara memperoleh data wajib pajak, untuk kemudian dihitung kembali oleh pemeriksa keuangan negara?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!