Tuntutan DJP untuk membuka data nasabah bank tentu sangat bermanfaat bagi negara karena potensi pajak yang belum tergali dapat direalisasikan. Namun, yang jadi pertanyaan siapkah Kementerian Keuangan mempertanggungjawabkan perhitungan pajaknya? Mengizinkan pemeriksa keuangan negara memperoleh data wajib pajak, untuk kemudian dihitung kembali oleh pemeriksa keuangan negara?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!