Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Diskon Sale 8.8 untuk Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Tidak Adil!

8 Agustus 2023   20:45 Diperbarui: 8 Agustus 2023   20:47 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kaget iya... tapi ya sudahlah " (itulah sebagian suara dari kebanyakan orang. Hukum tidak berlaku untuk para pemilik kekuasaan dan memiliki uang yang banyak. Hukum hanya berlaku kepada orang-orang lemah dan tidak berdaya akan melawan orang-orang diatas.

Hari ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Putusan ini diketok palu oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota majelis Suharo, Jupriyadi, Desnayeti dan yohanes Priyana, Selasa (8/8/2023).

Majelis hakim juga memberikan putusan kasasi terhadap terdakwa lainnya. berikut hasil putusan kasasi yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) :

  • Ferdy Sambo yang awalnya mendapatkan hukuman mati, berubah menjadi penjara seumur hidup
  • Putri Candrawathi yang awalnya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, berubah menjadi 10 tahun penjara
  • Kuat Ma'aruf yang awalnya mendapatkan 15 tahun penjara, berubah menjadi 10 tahun penjara, dan
  • Ricky Rizal yang awalnya mendapatkan 13 tahun penjara, berubah menjadi 8 tahun penjara

"Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi : tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa  dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan." ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menajdi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. "Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," demikian dalam putuisan kasasi." (info dari Republika Online).

Hasil putusan Mahkamah Agung ini sungguh keterlaluan dan tidak masuk akal logika orang sehat. Keputusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, sama halnya dengan Diskon 50% yang terjadi untuk program lelang yang berlaku hari ini diseluruh aplikasi belanja online 8.8 sale.

Ingin tertawa tapi ingat akan sesuatu hal, bagaimana perasaan keluarga dari orang tua Brigadir Joshua dengan melihat hasil putusan ini. Ini mungkin tidak adil bagi mereka, tapi bagi mereka yang merasa memiliki kuasa dan segalanya akan tertawa untuk kebanggaan atas kekuasaan yang dimilikinya.

Dari kasus kejadian ini, saya berpikir akan satu hal yaitu "jangan pernah berharap akan omongan manusia atau janji-janji manis yang telah sering mereka ucapkan. Semuanya merupakan janji manis yang dengan berjalannya waktu semuanya akan menjadi busuk dan tidak lagi tahu bagaimana cara membedakan mana yang benar dan salah".

Kita harus percaya akan ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah Swt untuk kita sebagai manusia. Lakukan tugas kita sebagai manusia yang selalu menjalankan ibadah dan berlaku baik kepada siapa pun, dan meminta pertolonganlah hanya kepada Dia yang satu, bukan manusia yang durjana.

Sungguh saya sangat marah dan kesal melihat kondisi hukum bangsa ini yang semakin hari semakin bobrok dan tidak bisa lagi membela atau membedakan mana yang benar dan salah. Banyak teatrikal dan teori yang dibungkus dalam sebuah omongan, hingga sebuah kebenaran tidak dapat lagi dibela melainkan kesalahanlah yang selalu benar untuk meraih kemenangan.

Jangan heran jika kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga atau instansi yang ada di negeri ini, tidak lagi serta merta patuh dengan aturan yang berlaku. Mereka yang memiliki kekuasaan amlah abai dengan tanggung jawab yang mereka emban sebagai petugas yang memiliki porsi atau kemampuan untuk menghandle kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun