Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Diskon Sale 8.8 untuk Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Tidak Adil!

8 Agustus 2023   20:45 Diperbarui: 8 Agustus 2023   20:47 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses persidangan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Joshua (sumber foto: Republika)

Miris dan tidak masuk logika akal sehat manusia...

Tepat malam ini membuka link media masa untuk melihat berita atau mencari bacaan yang bisa memberikan sedikit hiburan, tapi malah ketemu berita yang membuat hati marah dan geram dengan hukum kebijakan yang ada di negeri ini.

Kita semua masih ingat dengan peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang sangat mengerikan. Kejadian ini sangat menggemaparkan dan menjadi pusat perhatian semua orang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Peristiwa ini sungguh memalukan dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengayomi dan membantu masyarakat. Malah berubah menjadi sebuah tempat para psikopat yang mengerikan untuk melakukan banyak hal, guna kepentingan pribadi.

Sungguh sangat disayangkan hal ini bisa terjadi dari sebuah instansi yang sangat besar, kini menjadi bulan-bulanan untuk dicemooh atas hasil kinerja yang telah mereka lakukan selama ini.

Pelaku pembunuhan Brigadir Joshua

Semua orang tahu bagaimana proses persidangan yang memakan cukup banyak waktu dan menyita perhatian seluruh masyarakat untuk mengetahui bagaimana akhir dari kisah drama ini.

Tersangka yang terlibat didalam kasus ini, seperti Rerdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Semua mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh hakim yang memipin persidangan daria wal hingga akhir.

Hasil sidang akhir, semua tersangka telah mendapatkan hukuman sesuai dengan porsi mereka masing-masing yang terlibat di dalam pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

  • Ferdy Sambo mendapat hukuman mati
  • Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara
  • Kuat Ma'aruf mendapat hukuman 15 tahun penjara, dan
  • Ricky Rizal mendapat hukuman 13 tahun penjara

Apakah hukuman diatas bisa berubah?

Pertanyaan diatas akhirnya terjawab sudah hari ini, saya yakin semua orang tidak akan heran dan terkejut lagi melihat atau mendengar berita ini akan muncul ke permukaan lagi.

"Kaget iya... tapi ya sudahlah " (itulah sebagian suara dari kebanyakan orang. Hukum tidak berlaku untuk para pemilik kekuasaan dan memiliki uang yang banyak. Hukum hanya berlaku kepada orang-orang lemah dan tidak berdaya akan melawan orang-orang diatas.

Hari ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Putusan ini diketok palu oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota majelis Suharo, Jupriyadi, Desnayeti dan yohanes Priyana, Selasa (8/8/2023).

Majelis hakim juga memberikan putusan kasasi terhadap terdakwa lainnya. berikut hasil putusan kasasi yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) :

  • Ferdy Sambo yang awalnya mendapatkan hukuman mati, berubah menjadi penjara seumur hidup
  • Putri Candrawathi yang awalnya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, berubah menjadi 10 tahun penjara
  • Kuat Ma'aruf yang awalnya mendapatkan 15 tahun penjara, berubah menjadi 10 tahun penjara, dan
  • Ricky Rizal yang awalnya mendapatkan 13 tahun penjara, berubah menjadi 8 tahun penjara

"Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi : tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa  dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan." ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menajdi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. "Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," demikian dalam putuisan kasasi." (info dari Republika Online).

Hasil putusan Mahkamah Agung ini sungguh keterlaluan dan tidak masuk akal logika orang sehat. Keputusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, sama halnya dengan Diskon 50% yang terjadi untuk program lelang yang berlaku hari ini diseluruh aplikasi belanja online 8.8 sale.

Ingin tertawa tapi ingat akan sesuatu hal, bagaimana perasaan keluarga dari orang tua Brigadir Joshua dengan melihat hasil putusan ini. Ini mungkin tidak adil bagi mereka, tapi bagi mereka yang merasa memiliki kuasa dan segalanya akan tertawa untuk kebanggaan atas kekuasaan yang dimilikinya.

Dari kasus kejadian ini, saya berpikir akan satu hal yaitu "jangan pernah berharap akan omongan manusia atau janji-janji manis yang telah sering mereka ucapkan. Semuanya merupakan janji manis yang dengan berjalannya waktu semuanya akan menjadi busuk dan tidak lagi tahu bagaimana cara membedakan mana yang benar dan salah".

Kita harus percaya akan ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah Swt untuk kita sebagai manusia. Lakukan tugas kita sebagai manusia yang selalu menjalankan ibadah dan berlaku baik kepada siapa pun, dan meminta pertolonganlah hanya kepada Dia yang satu, bukan manusia yang durjana.

Sungguh saya sangat marah dan kesal melihat kondisi hukum bangsa ini yang semakin hari semakin bobrok dan tidak bisa lagi membela atau membedakan mana yang benar dan salah. Banyak teatrikal dan teori yang dibungkus dalam sebuah omongan, hingga sebuah kebenaran tidak dapat lagi dibela melainkan kesalahanlah yang selalu benar untuk meraih kemenangan.

Jangan heran jika kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga atau instansi yang ada di negeri ini, tidak lagi serta merta patuh dengan aturan yang berlaku. Mereka yang memiliki kekuasaan amlah abai dengan tanggung jawab yang mereka emban sebagai petugas yang memiliki porsi atau kemampuan untuk menghandle kasus ini.

Apapun itu, biarlah mereka yang mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka di hadapan sang pemilik keadilan. Dunia hanya tempat persinggahan semetara yang membuat kita untuk banyak belajar dan melakukan perintah yang telah diberikan oleh Allah kepada kita sebagai fitrahnya manusia.

Ingatlah, keputusan hari ini yang telah dikeluarkan hanyalah keadilan untuk memenangkan manusia yang salah. Tapi semua kebenaran akan terungkap di hari pembalasan. Satu hal lagi yang harus diingat adalah hukum karma dunia akan menanti bagi orang-orang yang abai dengan tugas serta tanggung jawab yang telah diamanahkan kepada kalian.

Salam waras dan stay relevan sebagai manusia yang memiliki akal, Irfan Fandi

Jambi, 8 Agustus 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun