Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia mendapatkan vonis dari Hakim selama satu tahun enam bulan untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.Â
Richard Eliezer menurut Hakim terbukti dalam mengetahui rencana pembunuhan, dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.Â
Hal yang memberatkan Hakim untuk memberikan vonis hukuman karena ia memiliki hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa saat melakukan pembunuhan.Â
Hal yang meringankan vonis hukuman terhadap Richard Eliezer adalah ia mengakui kesalahan, memohon maaf kepada keluarga korban dan telah dimaafkan.
Kemudia Richard Eliezer juga belum pernah dipidana, selain itu ia menjadi saksi pelaku yang berkolaborasi dengan penegak hukum (justice collaborator) dan ia juga bersikap sopan selama persidangan.Â
Dengan semua hasil keputusan ini sangat berbeda jauh dengan hasil keputusan dari penutur Jaksa Umum yang telah memberikan keputusan pada hari sebelumnya.Â
Dalam menimbang dan berupaya mengambil keputusan dengan kepala terbuka dan penuh rasa kemanusiaan dan kompetensi yang dimiliki oleh majelis Hakim.Â
Hasil ini disambut dengan gembira oleh seluruh rakyat Indonesia yang mengikuti kasus pembunuhan berencana ini dari awal hingga akhir keputusan pengumuman vonis untuk kepada seluruh tersangka pelaku dalam pembunuhan berencana ini.Â
Semua hasil keputusan ini jika diingat kembali hampir sama dengan apa yang diminta dari pihak keluarga korban dari Brigadir Joshua yaitu orang tuanya.Â
Hasil vonis yang diberikan oleh Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso sangat tepat. Ini akan menambah rasa kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan di tanah air ini.Â
Rasa pesimis diawal tentang keadilan di negeri ini yang selalu tumpul keatas, membuat masyarakat kembali optimis dengan hasil keputusan yang diberikan Hakim kepada pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan melibatkan banyak orang untuk menutupi kasus besar ini.Â