Hari ini (06/12/2022) tagar #SemuaBisaKena dan #tibatibadipenjara ramai di bicarakan di media sosial. Hal ini terjadi karena RUU KUHP yang memiliki banyak kekurangan dari pasal yang disetujui oleh seluruh anggota dewan DPR RI telah diketuk palu.
Meski sudah terjadi penolakan oleh semua elemen masyarakat sipil atas ebebrapa pasal kontroversial, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap disahkan menjadis ebuah Undang-Undang oleh DPR.
Sebelumnya UU KUHP yang baru ini telah mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada tahun 2025 di masa jabatan Presiden yang baru. Pasal-pasal yang masih memiliki polemic dan kontroversial didalamnya dinilai berpotensi merugikan banyak masyarakat sipil dimasa yang akan datang.
Dari UU KUHP ini maka semua orang bisa kena dan tiba-tiba akan masuk penjara secara langsung. Maka dari itu #SemuaBisaKena dan #tibatibadipenjara berhasil viral dan menajdi trending di beberapa media sosial yang ada di Indonesia seperti Twitter.
Pasal apa saja yang masih memiliki kontroversial
RUU KUHP sudah ditetapkan sebagai UU untuk dipakai pada tahun 2025. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPR RI. Namun, sejumlah pasal yang masih memiliki masalah dan kontroversial masih tercantum di dalam draft terakhir yang telah disetujui.
Pasal-pasal apa saja sih yang dapat merugikan masyarakat banyak di masa yang akan datang. Saya akn mencantumkan beberapa pasal yang perlu di kaji ulang dan diperbaiki agar menghasilkan sebuah hasil yang mufakat dan tidak merugikan salah satu pihak dari komponen bangsa ini.
Penghinaan kepada Pemerintah atau lembaga negara
Dalam hal ini terdapat dalam Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi : Â Setip orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 Juta).
Menurut banyak pakar menelusuri Undang-undang ini adalah 'penghinaan' sulit dibedakan dengan kritik, sehingga memiliki kemungkinan untuk salah kaprah dan salah sasaran nantinya. Dalam menyikapi ini masyarakat harus berhati-hati dalam bersikap dan menulis hal-hal yang masuk ke dalam poin pasal ini untuk tidak kena pidana.
Penghinaan kepada Presiden
Penghinaan kepada Presiden ini terdapat di dalam Pasal 218 : Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara plaing lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Â (Rp 200 Juta).
Dalam hal ini menurut PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia), presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja. Masyarakat bisa saja kena dengan sengaja apabila menyampaikan sebuah kritik atas kinerja dari pemimpin negara, wajar saja kritikan datang ketika sebuah kebijakan dibuat dapat membuat kerugian atau meresahkan masyarakat.
Demonstrasi tak boleh onar
Dalam kasus ini terdapat pada pasal 256 yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 Juta).
Untuk hal terjadi keonaran mungkin tidak dapat diprediksi dengan kondisi yang ada, awalnya baik-baik saja namun tiba-tiba da satu lain hal yang memicu keonaran itu timbul dan membuat kerusuhan di tempat umum. Hal ini perlu dikaji ulang kembali agar mengahsilkan sebuah kebijakan yang sesuai.
Pers dan berita yang dianggap 'bohong'
Perihal Pers ini lebih mengerikan lagi, hal ini terdapat dalam Pasal 263 Ayat 1 : Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 Juta).
Dalam menanggapi hal ini Dewan Pers bilang, wartawan bisa dihukum karena dugaan "menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran". Hal ini perlu benar-benar berhati-hati dalam menyikapi dan mengambil tindakan dari setiap berita yang akan diberikan kepada masyarakat. Padahal kalo dipikir yang pelaku dari pemberitaan itu sendiri adalah tokoh-tokoh pemimpin yang tidak becus dalam melakukan kinerjanya dengan baik.
Larangan penyebaran paham selain Pancasila
Larangan penyebaran paham selain Pancasila ini terdapat di Pasal 188 Ayat 1 : Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Menurut OHCHR (Office of the High Commisioner for Human Rights, frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" bisa jadi karet.
Hukuman minimal koruptor turun
Dalam RUU KUHP hal ini paling ditakutkan oleh banyak orang, dengan adanya penurunan atau keringanan hukuman bagi pelaku koruptor membuat para pelaku menajdi merajalela dan tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Dalam hal ini terdapat di dalam Pasal 603 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Aturan baru ini sangat jauh berbeda dari Undang-undang sebelumnya, padahal hukuman bagi para koruptor tadinya paling singkat penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 Juta dalam UU No. 20/2001. Ini sungguh sangat malapetaka jika terjadi dan dibiarkan tanpa ada kajian ulang lagi, akan berdampak dalam meningkatknya para pelaku korupsi untuk masa yang akan datang di negeri ini.
Pencemaran nama baik
Dalam kasus pencemaran  nama baik ini terdapat dalam dua pasal yaitu 433 Ayat 1 dan 434 Ayat 1. Pasal 433 Ayat 1 berbunyi : Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu  hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 Juta).
Kemudian Undang-undang pencemaran nama baik ini di tambahkan ke Pasal 434 Ayat 1 yang berbunyi : Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).
Rakyat bisa apa?
RUU KUHP sudah disahkan oleh seluruh anggota dewan direksi DPR RI. Sudah berulang kali ketika RUU ini akan mau disahkan dan mendapatkan banyak penolakan tetap saja semua orang anggota yang ada di dalam gedung DPR tutup mata dan tutup telingan dengan suara rakyat.
Mereka hanya menyelematakan posisi dan memperoleh keuntungan dari apa yang telah mereka buat sendiri. Siapa yang dirugikan, ya kembali lagi adalah rakyat lah yang akan menerima resiko besar dari RUU KUHP ini apabila sudah ditetapkan, dan sudah sah terjadi hari ini.
Dalam draft RUU KUHP ini banyak sekali pasal-pasal yang tidak dikaji dengan sangat baik dan mempertimbangkan banyak hal dalam memutuskan hasil akhirnya. Pasal yang saya tulis diatas hanya beberapa komponen penting dan berisiko besar bagi kebanyakan masyarakat.
Selain Pasal diatas ada juga pasal yang memiliki kerancuan dan butuh kajian ulang untuk disahkan, sebut saja perihal larangan menunjukkan alat kontrasepsi pada anak, Hak korban kekerasan seksual anak terenggut, hak untuk berpendapat, hak untuk hidup dan bebas dari rasa takut dan diskriminasi dan masih banyak lagi.
Melihat kejadian ini saya dan seluruh masyarakat kebanyak turut berduka atas disahkannya RKUHP, dimana kiata akan masuk ke dalam sebuah masa kegelapan hilangnya demokrasi dan kebebasan sebagai masyarakat sipil yang merdeka dalam segala hal.
Harusnya bangsa ini setelah mengalami masa reformasi yang besar akan memberikan dampak positif untuk bisa lebih maju. Tapi apa yang kita lihat sekarang adalah sebuah langkah kemunduran dari bangsa ini yang akan semakin terpuruk dengan para petinggi yang haus akan kekuasaan.
Indonesia butuh revolusi mental bukan kemunduran yang gila seperti ini. hak rakyat untuk memberikan pendapat di suruh bungkam, semua akan kena apabila tidak berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi yang ingin disampaikan walaupun itu adalah hal benar dan Fakta.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarah. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Seribu orang tua bisa bermimpi, satu orang pemuda bisa mengubah dunia. Kalimat terakhir untuk menutup tulisan ini adalah kutipan dari Ir. Soekarno  : Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri".
Salam Sehat dan salam Demokrasi, Irfan Fandi
Pekanbaru, 06 desember 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI