Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPR RI Ketuk Palu untuk RUU KUHP Menjadi Undang-Undang yang Sah, Rakyat Bisa Apa?

6 Desember 2022   21:30 Diperbarui: 7 Desember 2022   09:21 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Demo di depan gedung DPR Ri (sumber foto: Republika Online)

Dalam kasus ini terdapat pada pasal 256 yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 Juta).

Untuk hal terjadi keonaran mungkin tidak dapat diprediksi dengan kondisi yang ada, awalnya baik-baik saja namun tiba-tiba da satu lain hal yang memicu keonaran itu timbul dan membuat kerusuhan di tempat umum. Hal ini perlu dikaji ulang kembali agar mengahsilkan sebuah kebijakan yang sesuai.

  • Pers dan berita yang dianggap 'bohong'

Perihal Pers ini lebih mengerikan lagi, hal ini terdapat dalam Pasal 263 Ayat 1 : Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 Juta).

Dalam menanggapi hal ini Dewan Pers bilang, wartawan bisa dihukum karena dugaan "menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran". Hal ini perlu benar-benar berhati-hati dalam menyikapi dan mengambil tindakan dari setiap berita yang akan diberikan kepada masyarakat. Padahal kalo dipikir yang pelaku dari pemberitaan itu sendiri adalah tokoh-tokoh pemimpin yang tidak becus dalam melakukan kinerjanya dengan baik.

  • Larangan penyebaran paham selain Pancasila

Larangan penyebaran paham selain Pancasila ini terdapat di Pasal 188 Ayat 1 : Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Menurut OHCHR (Office of the High Commisioner for Human Rights, frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" bisa jadi karet.

  • Hukuman minimal koruptor turun

Dalam RUU KUHP hal ini paling ditakutkan oleh banyak orang, dengan adanya penurunan atau keringanan hukuman bagi pelaku koruptor membuat para pelaku menajdi merajalela dan tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Dalam hal ini terdapat di dalam Pasal 603 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Aturan baru ini sangat jauh berbeda dari Undang-undang sebelumnya, padahal hukuman bagi para koruptor tadinya paling singkat penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 Juta dalam UU No. 20/2001. Ini sungguh sangat malapetaka jika terjadi dan dibiarkan tanpa ada kajian ulang lagi, akan berdampak dalam meningkatknya para pelaku korupsi untuk masa yang akan datang di negeri ini.

  • Pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran  nama baik ini terdapat dalam dua pasal yaitu 433 Ayat 1 dan 434 Ayat 1. Pasal 433 Ayat 1 berbunyi : Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu  hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 Juta).

Kemudian Undang-undang pencemaran nama baik ini di tambahkan ke Pasal 434 Ayat 1 yang berbunyi : Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun