4 Oktober Kepolisian melimpahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah semua berkas telah berhasil dilengkapi dengan sebaik-baiknya. Setelah itu pada 5 Oktober Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawati menjadi tahanan Kejaksaan Agung Jakarta selatan.
Pembuktiaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua akhirnya masuk ke dalam babak baru yaitu persidangan di meja pengadilan. Pengadilan ini dilakukan hari ini (17/10/2022) di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, dimana persidangan ini disiarkan secara langsung oleh media sesuai dengan perintah Presiden untuk membuka kasus ini secara terbuka dan bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat indonesia.
Persidangan akan dipastikan berlangsung panjang, karena akan dibacakan empat dakwaan tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Hari ini akan disidangkan pembacaan dakwaan terhadap empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara itu persidangan Bharada Eliezer akan dilakukan secara terpisah yang akan dilaksanakan pada esok hari. Kemudian baru dilanjutkan dengan persidangan Obstruction of Justice terhadap tujuh tersangka yang terlibat di dalam menghilangkan barang bukti yang ada dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Tulisan ini saya buat untuk mengingat kembali rentetan perjalanan proses perjalanan pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Kita berharap kasus ini dapat selesai dengan hasil yang baik, pihak keluarga dapat menerima pembuktiaan dari apa yang sebenarnya terjadi dan keadilan di negeri ini bisa di tegakkan untuk bisa mengembalikan marwah dan nama baik dari sebuah Instansi Pemerintahan yang mulai anjlok turun rendah.
Mari kita terus kawal dan mengikuti persidangan ini untuk mengungkap tabir kebenaran agar semua terbuka dengan transparan. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita pada kasus yang dulu pernah terjadi yaitu kisah pembunuhan dari Mirna yang dialkukan oleh Jessica Woingso dengan kasus pembunuhan Kopi Sianida.
Kita berharap kasus ini juga dapat memebrikan hasil keputusan yang seadil-adilnya diberikan kepada seluruh tersangka. Kalo bisa hukuman yang diberikan kepada tersangka juga seberat-beratnya karena tindakan pembunuhan yang dilakukan atas sebuah perintah yang dimiliki oleh orang yang berkuasa dan memiliki jabatan tidaklah dibenarkan.
Salam Keadilan Ditegakkan, Irfan Fandi
Pekanbaru, 17 Oktober 2022
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H