Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Persidangan Ferdy Sambo Dimulai, Menelusuri Proses Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

17 Oktober 2022   14:00 Diperbarui: 17 Oktober 2022   14:02 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemindahan Ferdy Sambo menajdi tahanan Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (sumber foto : Kompas.com)

Kasus pembunuhan berencana atas korban Brigadir Joshua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo masuk babak baru. Hari ini telah berlangsung tahap Persidangan pertama yang diwacanakan sebagai pembacaan dakwaan terhadap semua tersangka, seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawati dan Ricky Rizal. semua ditutut atas pelanggaran hukum Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk Bharada Eliezer akan dilakukan pada waktu yang berbeda esok hari. Setelah itu juga langsung dilakukan persidangan untuk tersangka Obstruction of Justice. Semua dilangsungkan secara estafet untuk mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan berencana ini. Proses persidangan ini dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh beberpaa televisi.

Sambil menyimak proses persidangan dilayar kaca, saya akan mencoba untuk mengingatkan kembali proses perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua dari awal hingga tahap menuju pengadilan. Guna untuk mengingat kembali sudah sampai mana usaha Polri dalam mengungkap kasus ini menuju persidangan.

Pada bulan Juli...

Tanggal 8 Juli Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dinyatakan tewas di rumah dinas kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kemudian setelah itu pihak Kepolisian mengumumkan kematian Joshua karena adanya baku tembak dengan Bharada Eliezer di Mabes Polri pada 11 Juli 2022.

Setelah itu pada tanggal 12 Juli Kapolre Jakarta Selatan menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua terhadap Istri Sambo Putri Candrawati. Dari hasil temuan sementara Kapolri membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini yang dipimpin oleh Wakapolri.

Dengan hasil temuan sementara yang ditemukan oleh tim Khusu yang dibetuk oleh Kapolri, tanggal 18 Juli kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo untuk dinonaktifkan dari jabatannya bersama Kombes Polri Budhi.

Pihak keluarga Joshua yang menerima jasad korban berupa peti mati yang tidak bisa dibuka, membuat spekulasi dan asumsi adanya kejanggalan terhadap kematian dari anaknya. Ketika pihak keluarga meminta peti jenazah dibuka dan pihak kepolisian tidak memperbolehkan dan dengan alasan yang memungkinkan akhirnya peti jenazah dapat dibuka dan pihak keluarga mendapatkan banyaknya keanehan dan pada tanggal 27 Juli pihak keluarga meminta autopsi ulang untuk jasad Brigadir Joshua.

Susunan Ajudan dari Irjen Ferdy Sambo (sumber foto : Kompas)
Susunan Ajudan dari Irjen Ferdy Sambo (sumber foto : Kompas)

Pada bulan Agustus ...

Pada 3 Agustus Bharada Eliezer ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Joshua. Ferdy Sambo dan kelima Polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri yang mendapatkan hasil bahwa Sambo, Ali dan Hendra Kurniawan di mutase dari jabatannya yang diumumkan pada tanggal 4 Agustus 2022.

Bharada Eliezer yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka mengajukan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Justice of Collaborator. Eliezer mengakui apa yang dilakukannya atas perintah oleh Ferdy Sambo bukan seperti yang telah disampaikan yaitu baku tembak.

Dengan adanya pengakuan yang mengejutkan ini, Polri  mengumumkan bahwa Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf jadi Tersangka. Disusul pada tanggal 19 Agustus Putri Candrawati pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan dan kemanusiaan.

Pada waktu yang sama pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka, semua berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan dengan berkas tersangka Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Dilain sisi pada tanggal 22 Agustus hasil autopsi ulang korban Brigadir Joshua telah keluar, lalu diumumkan bahwa tidak ada penyiksaan seperti dugaan dari pihak keluarga Joshua. Kemudian berlanjut ke tanggal 26 Agustus Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat melalui persidangan Kode Etik dari Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan terus berlanjutnya kasus ini di dalam penyelidikan dan pemenuhan perisapan barang bukti hingga untuk melengkapi data dan semua dokumen yang ada. Pada 30 Agustus pihak Kepolisian mengadakan Rekonstruksi ulang pembunuhan Yoshua yang dilakukan secara live dan diliput oleh media dan disaksikan oleh seluruh masyarakat yang penasaran dengan apa yang terjadi dari motif pembunuhan Brigadir Joshua. Hal ini dilakukan untuk melengkapi data yang akan dibutuhkan pada saat persidangan.

Namun pada saat rekonstruksi ulang pun banyak hal yang janggal dan tidak terjawab sama sekali perihal tentang motif pembunuhan Brigadir Joshua. Termasuk adanya dugaan pelecehan seksual pun tidak terlihat didalam reka ulang yang telah dilakukan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), semua orang pun mulai meragukan dan tidak mempercayai begitu saja dugaan motif ini terjadi.

Pada bulan September...

62e28888a58b6-634ceae71140714ab4747343.jpg
62e28888a58b6-634ceae71140714ab4747343.jpg
Bharada Eliezer menjadi Justice Collaborator yang dibantu oleh LPSK (sumber foto : Kompas.com)Drama kasus pembunuhan Brigadir Joshua terus berlanjut dan mulai banyak bermunculan asumsi dan dugaan yang tidak meneyenangkan. Pada awal bulan September Kejaksaan Agung Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara sambo, Kuat Ma'ruf, Eliezer, dan Ricky Rizal ke Kepolisian karena belum lengkap.

Sekaligus pada minggu depannya berkas perkara Putri Candrawati pun juga dikembalikan oleh Kejaksaan Agung Jakarta Selatan ke Kepolisian. Hal ini sering acap kali terjadi dan pihak penyelidikan yang ada di Polri dengan segera menyelesaikan tugasnya untuk emlengkapi sesuaid engan arahan dan permintaan dari Kejaksaan Agung Jakarta Selatan sebelum dilakukan persidangan.

Pada 15 September Kejaksaan Agung Jakarta Selatan terima berkas kasus lanjutan dari pembunuhan Brigadir Joshua dengan perkara 7 tersangka "Obstruction of Justice". Hal ini memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Kawan-kawan dalam menghilangkan barang bukti untuk menutupi kejahatannya.

Dengan hasil persidangan Kode Etik terhadap jabatan Ferdy Sambo yang diberhentikan secara tidak hormat, pelaku melakukan banding untuk mencoba meminta keringanan atas apa yang dilakukannya dengan menggunakan haknya sebagai anggota Polri. Pada 19 September hasil banding telah dikeluarkan bahwa Mabes Polri menolak banding Ferdy Sambo dan ia tetap dipecat dari Kepolisian dengan cara tidak hormat.

Hasil kerja keras Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri dalam melengkapi dokumen tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Pada 28 September berkas perkara 7 tersangka "Obstruction of Justice" dinyatakan lengkap dan disusul dengan kabar baik juga atas berkas perkara pembunuhan berencana Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky rizal dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung Jakarta Selatan keesokan harinya.

Kemudian pada tanggal 30 September akhirnya Putri Candrawati ditahan oleh Kepolisian. Sebelumnya ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor sekali dalam seminggu untuk membuat laporan sesuai dengan perintah dari Polri. Hal ini dilakukan setelah berkas Putri Candrawati dinyatakan lengkap dan siap untuk di sidangkan.

Bulan Oktober ...

4 Oktober Kepolisian melimpahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah semua berkas telah berhasil dilengkapi dengan sebaik-baiknya. Setelah itu pada 5 Oktober Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawati menjadi tahanan Kejaksaan Agung Jakarta selatan.

Pembuktiaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua akhirnya masuk ke dalam babak baru yaitu persidangan di meja pengadilan. Pengadilan ini dilakukan hari ini (17/10/2022) di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, dimana persidangan ini disiarkan secara langsung oleh media sesuai dengan perintah Presiden untuk membuka kasus ini secara terbuka dan bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat indonesia.

Persidangan akan dipastikan berlangsung panjang, karena akan dibacakan empat dakwaan tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Hari ini akan disidangkan pembacaan dakwaan terhadap empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara itu persidangan Bharada Eliezer akan dilakukan secara terpisah yang akan dilaksanakan pada esok hari. Kemudian baru dilanjutkan dengan persidangan Obstruction of Justice terhadap tujuh tersangka yang terlibat di dalam menghilangkan barang bukti yang ada dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Tulisan ini saya buat untuk mengingat kembali rentetan perjalanan proses perjalanan pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Kita berharap kasus ini dapat selesai dengan hasil yang baik, pihak keluarga dapat menerima pembuktiaan dari apa yang sebenarnya terjadi dan keadilan di negeri ini bisa di tegakkan untuk bisa mengembalikan marwah dan nama baik dari sebuah Instansi Pemerintahan yang mulai anjlok turun rendah.

Mari kita terus kawal dan mengikuti persidangan ini untuk mengungkap tabir kebenaran agar semua terbuka dengan transparan. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita pada kasus yang dulu pernah terjadi yaitu kisah pembunuhan dari Mirna yang dialkukan oleh Jessica Woingso dengan kasus pembunuhan Kopi Sianida.

Kita berharap kasus ini juga dapat memebrikan hasil keputusan yang seadil-adilnya diberikan kepada seluruh tersangka. Kalo bisa hukuman yang diberikan kepada tersangka juga seberat-beratnya karena tindakan pembunuhan yang dilakukan atas sebuah perintah yang dimiliki oleh orang yang berkuasa dan memiliki jabatan tidaklah dibenarkan.

Salam Keadilan Ditegakkan, Irfan Fandi

Pekanbaru, 17 Oktober 2022

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun