Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Putri Candrawati Masih Belum Ditahan sebagai Tersangka

26 Agustus 2022   10:00 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:05 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Polri (sumber foto: CNNIndonesia)

Pada kamis pagi (26/8/2022) Polri menggelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri. Dengan menghadirkan dua perwira tinggi Polri menjadi saksi yaitu mantan Korapaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali  atas pembunuhan Brigadir Josua  pada bulan Juli lalu.

Sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup membutuhkan waktu lebih kurang 18 jam selesai dilaksanakan. Hasil dari sidang itu, Tersangka Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat. Semua orang telah menantikan hasil putusan ini sejak digelarnya sidang ini untuk terus dikawal agar mendapatkan hasil yang sesuai.

Kemunculan Irjen Ferdy Sambo di sidang kode etik ini merupakan yang pertama setelah ia ditetapkan sebagai Tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan hasil putusan yang didapat, Irjen Ferdy Sambo kembali melakukan banding untuk menanggapi hasil putusan ini. Sungguh tidak tahu malu atas apa yang telah diperbuatnya.

Pada sidang kode etik ini pun juga di hadiri beberapa saksi dari tersangka lain seperti Bharada Richard Eliezer secara virtual. Sesuai dengan keinginannya ia tidak mau ketemu dan berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo dalam masa penyelidikan hingga sidang pembunuhan Brigadir Joshua dimulai. Selain itu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf juga dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.

Total jumlah saksi yang dihadirkan pada sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ada 15 orang saksi. Semua telah dimintai keterangan atas keterlibatan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir Joshua di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Proses ini akan terus dikawal oleh smeua orang agar tidak terjadi kesalahan dan manipulasi dalam menegakkan keadilan dalam negeri ini.

Proses sidang yang berlangsung lama itu pun dijaga ketat oleh Personel Brimob bersenjata laras panjang, mereka semua tampak bersiaga di Gedung TNCC Polri. Penjagaan ini dilakukan mulai dari sebelum sidang etik Ferdy Sambo dimulai. Brimob diperbantukan untuk mengamankan saksi dan juga terperiksa agar tidak ada orang-orang yang memiliki kepentingan datang untuk menganggu proses penyelidikan dan persidangan nanti.

Dengan hasil keputusan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, ia sempai menyampaikan beberapa kalimat tentang banding :

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakannya," kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jum'at dini hari (26/8/2022).

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, ia tidak lupa juga untuk meminta maaf kepada Institusi Polri dan rekan sejawatnya.

"Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam Institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan." Turur Ferdy Sambo

Putri Candrawati masih Belum Ditahan sebagai Tersangka

Putri Candrawati muncul pertama kali menemui media dan publik (sumber foto: Kompas)
Putri Candrawati muncul pertama kali menemui media dan publik (sumber foto: Kompas)

Putri Candrawati resmi sudah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat. Sosok Putri selalu menjadi sorotan dan juga kunci utama dari saksi atas kasus ini untuk Polri bisa menentukan apa yang menjadi motif dibalik pembunuhan Brigadir Joshua.

Sejauh ini sosok Putri Candrawati merupakan  salah satu pihak yang paling sulit untuk ditemui dan diminta keterangan langsung. Hal ini dirasakan langsung oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK kala itu ingin membantu dan meminta keterangan langsung kepada sosok Putri Candrawati sebagai kunci utama dari kasus pembunuhan ini.

Alasan utama yang membuat hasil nihil ini adalah kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawati yang disebut mengalami gangguan setelah peritiwa berdarah itu terjadi. Meski begitu, keterangan Putri harus diminta untuk pengungkapan motif apa yang mendasari peristiwa pembunuhan ini terjadi.

Pada saat rapat dengar pendapat antara Polri dan Komisi III DPR, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa mereka masih memerlukan keterangan dari Putri Candrawati. Keterangan itu, tutur Sigit bakal menajdi salah satu penentu Polri dalam menyimpulkan motif secara pasti.

Berdasarkan data yang dimiliki Polri, ada dua peristiwa penting yang disinyalir menajdi pemacu emosi dari Ferdy Sambo. Pertama, Brigadir Joshua berupaya menggendong Putri Candrawati saat tengah tidur di sofa ruang tamu pribadi Sambo di Magelang pada 4 Juli 2022. Kedua, Brigadir Joshua disebut memasuki kamar Putri pada 7 Juli 2022 sore.

Kedua kejadian itu disaksikan langsung oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf yang saat ini juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua dan ia juga sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

"Dari yang disampaikan ada banyak hal yang memang sesuai, namun terkait motif ini kami sementara sudah mendapat keterangan dari Ferdy Sambo. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait masalah motif setelah dilakukan pemerikasaan terhadap Putri Candrawati." Ujar Sigit

Putri Candrawati diperiksa hari ini

Dikutip dari Kompas TV, sigit menyampaikan bahwa pemeriksaan pada Putri Candrawati bakal dilakukan hari ini Jumat (26/8/2022). Sigit juga menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa motif terkait dengan dua hal yaitu perselingkuhan atau pelecehan.

"Jadi tidak ada isu di luar itu. Tentu kami pastikan besok setelah pemerikasaan terakhir besok," kata Sigit

Keterangan tadi diambil pada dini hari, Putri candrawati hari ini akan diperiksa untuk dimintai keterangan atas informasi yang telah didapatkan oleh Polri saat ini. apa pun nanti ahsilnya Putri candrawati sudah ditetapkan asebagai tersangka dan ia harus segera ditahan dan dimasukkan ke dalam penajara.

Polri harus bertindak tegas dan tidak setengah-setengah dalam bertindak dan memberikan hukuman kepada tersangka pembunuhan. Alasan kesehatan tidak dapat ditolerir lagi karena menurut orang awam biasa, banyaknya perlakuan istimewa yang didapatkan oleh anggota pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Semua orang yang bersalah harus dijebloskan ke dalam penjara dan menunggu hasil persidangan atas perbuatan yang telah dilakukan mereka dengan tindakan yang tidak berperikemanusiaan yaitu menghilangkan nyawa seseorang tanpa berpikir jernih dalam melakukan sebuah keputusan.

Kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah menjadi konsumsi umum yang harus dibuka secara terbuka dan transparan agar keadilan di negeri ini bisa ditegakkan. Jangan pernah memberikan peluang atau kesempatan kepada tersangka dengan perlakuan hak istimewa karena mereka adalah pembunuh yang melakukannya sudah terencana dengan sangat baik.

Mari kita selalu tetap kawal ksus pembunuhan Brigadir Joshua ini sampai akhir pemutusan hukuman apa yang pantas diberikan kepada tersangka. Jangan pernah berhenti untuk menyuarakan hal kebenaran dan melakukan perbuatan baik didunia ini, karena ini merupakan tugas kita sebagai manusia untuk bisa hidup dalam berdampingan dengan sebuah tempat yang aman dan memiliki keadilan yang merata.

Salam Inspirasi dan Keadilan harus ditegakkan, Irfan Fandi

Pekanbaru, 26 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun