Pada kamis pagi (26/8/2022) Polri menggelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri. Dengan menghadirkan dua perwira tinggi Polri menjadi saksi yaitu mantan Korapaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali  atas pembunuhan Brigadir Josua  pada bulan Juli lalu.
Sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup membutuhkan waktu lebih kurang 18 jam selesai dilaksanakan. Hasil dari sidang itu, Tersangka Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat. Semua orang telah menantikan hasil putusan ini sejak digelarnya sidang ini untuk terus dikawal agar mendapatkan hasil yang sesuai.
Kemunculan Irjen Ferdy Sambo di sidang kode etik ini merupakan yang pertama setelah ia ditetapkan sebagai Tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan hasil putusan yang didapat, Irjen Ferdy Sambo kembali melakukan banding untuk menanggapi hasil putusan ini. Sungguh tidak tahu malu atas apa yang telah diperbuatnya.
Pada sidang kode etik ini pun juga di hadiri beberapa saksi dari tersangka lain seperti Bharada Richard Eliezer secara virtual. Sesuai dengan keinginannya ia tidak mau ketemu dan berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo dalam masa penyelidikan hingga sidang pembunuhan Brigadir Joshua dimulai. Selain itu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf juga dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Total jumlah saksi yang dihadirkan pada sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ada 15 orang saksi. Semua telah dimintai keterangan atas keterlibatan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir Joshua di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Proses ini akan terus dikawal oleh smeua orang agar tidak terjadi kesalahan dan manipulasi dalam menegakkan keadilan dalam negeri ini.
Proses sidang yang berlangsung lama itu pun dijaga ketat oleh Personel Brimob bersenjata laras panjang, mereka semua tampak bersiaga di Gedung TNCC Polri. Penjagaan ini dilakukan mulai dari sebelum sidang etik Ferdy Sambo dimulai. Brimob diperbantukan untuk mengamankan saksi dan juga terperiksa agar tidak ada orang-orang yang memiliki kepentingan datang untuk menganggu proses penyelidikan dan persidangan nanti.
Dengan hasil keputusan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, ia sempai menyampaikan beberapa kalimat tentang banding :
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakannya,"Â kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jum'at dini hari (26/8/2022).
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, ia tidak lupa juga untuk meminta maaf kepada Institusi Polri dan rekan sejawatnya.
"Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam Institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan." Turur Ferdy Sambo