Kalian tahu tidak itu apa yang dimaksud dengan HAKI? Singkatan dari Hak atas Kekayaan Intelektual. Dimana hal ini bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki karya, dan dari karya tersebut kalian bisa mengajukan diri untuk mengklaim bahwasanya itu adalah karya milik kita sendiri.
Sebagai contoh kalian memiliki kemampuan untuk bikin sebuah teknologi baru, karpet terbang. Kalian yang membuat, kalian yang mengembangkan, lalu kalian juga berhak dong untuk mengakui bahwasanya itu adalah milik kalian atau HAKI saya.
Setelah kalian berhasil melakukan hal tersebut diatas, baru kemudian kalian mengajukan Hak Cipta itu melalui HAKI yang dikelola oleh Kementrian Hukum dan HAM sebagai Hak Kekayaan Intelektual; Itu baru hal yang tepat dan jelas kalian lakukan untuk mendapatkan pengakuan atas ciptaan yang telah berhasil kalian temukan.
Kejadian yang dilakukan oleh kedua publik figure diatas mengundang banyak pertanyaan. Baim Woing dan Aditya Nugraha tidak ada sama sekali ada terlibat diawal kemunculan CFW ke permukaan berita. Mereka hanya ingin mengakui dan mengambil alih apa yang telah dilakukan oleh orang lain untuk diakui sebgai brand milik mereka sendiri.
Wajar apabila nitizen Indonesia mulai melakukan serangan dengan kalimat "Created by The Poor, Stolen by The Rich" yang dikutip dalam headline laman Kompas.com. Kalimat tadi mengungkapkan bahwa mereka yang orang miskin atau tidak punya apa-apa yang menciptakan tapi hal itu dirampas atau dicuri haknya oleh orang-orang kaya yang memiliki kepentingan didalamnya.
Fenomena ini sangat lucu dan aneh saja bagi saya pribadi untuk melihat terjadi di negeri ini. Mengapa? Karena banyak orang yang tidak ikut terlibat dalam pembuatannya, tidak menjalani proses yang terjadi sebelumnya yang penuh dengan perjuangan dan pengorbanan, tiba-tiba mereka muncul dengan ikut mengakui itu adalah HAKI mereka.
Mungkin hal ini akan menjadi pro dan kontra tapi semoga saja bisa memberikan pelajaran yang bermakna untuk kita semua. Saya berharap orang-orang yang emmiliki kekuasaan untuk memutuskan bisa bijak dan berhak untuk memutuskan hasilnya seperti apa tapi ini bukanlah sebuah ajang untuk memperkaya diir sendiri tapi pencorengan atas HAKI.
Hal ini sama halnya dengan para penulis yang membuat sebuah karya buku, kemudian ketika karya mereka dipublikasikan di toko-toko buku yang ada di seluruh Indonesia. Kemudian karya ini dilakukan pembajakan oleh mereka yang mencoba mengambil keuntungan dari sebuah karya buku yang memiliki rating best seller untuk dilakukan pembajakan.
Indonesia saat ini dalam memberantas pembajakan samapai sekarang belum bisa terselesaikan sejak dahulu kala. Hal kejadian CFW juga akan berdampak hal yang sama dengan eprilaku membudidayakan pembajakan atau eksploitasi dari sebuah karya orang lain, yang kemudian hari diakui oleh banyak orang yang bukan penciptanya.
Dengan maraknya praktik ini akan membuat Indonesia akan semakin mundur dan semakin terbelakang. Jangan pernah slaahkan orang lain jika hal itu terjadi tapi cobalah untuk intropeksi diri kembali dengan apa yang telah kita lakukan selama ini.