Polemik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak dengan pandangan mereka masing-masing.Â
Orang yang pro dengan aturan ini karena mereka memikirkan untuk menolong korban, bagi yang kontra mereka mengambil panggung dari aturan ini untuk sesuatu yang mereka ingin cari.Â
Jika pembaca Kompasiana sebelum memilih menjadi kubu Pro dan Kontra, alangkah baiknya untuk membaca isi Permendikbud secara keseluruhan di link berikut ini.
Kekerasan seksual ini merupakan sebuah tindakan yang yang sudah emergency atau gawat darurat di negeri ini, sudah banyak korban dan pelaporan yang masuk tanpa di proses masalahnya. Menurut survey yang telah dilakukan oleh Pak Menteri Nadim Makarim kepada seluruh dosen hasilnya adalah "77% Dosen di Perguruan Tinggi melihat adanya kekerasan seksual didalam kampus Perguruan Tinggi, dari 67% kasus ini tidak dilaporkan atau diproses". Hal ini merupakan sebuah fakta yang mengerikan untuk lingkungan pendidikan apabila kejaidan ini didiamkan.
Tujuan Permendikbudristek ini dibuat adalah merubah stigma dan budaya Indonesia yang sering memandang hal yang tabuh hanya didiamkan tanpa memikirkan dampak atau resiko di kemudian hari, dengan banyaknya kejadian dan laporan  hal ini tidak bisa didiamkan atau di terima begitu saja.Â
Dengan kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Pak Nadiem membuat kaget semua orang dari berbagai kalangan, padahal Permendikbudristek ini sangat penting untuk dimasa yang akan datang oleh generasi penerus bangsa ini.
Dalam podcast Deddy Corbuzier yang mengundang Cinta Laura dan Pak Nadiem Makarim sebagai narasumber dengan durasi 1 jam 13 menit sangat luar biasa tema dan topiknya yang di bahas oleh mereka.
Isi podcast ini merupakan isu penting saat ini dan jika kalian menonton video ini dari awal hingga akhir, semua yang dibahas isinya daging menurut saya, Cinta Laura memberikan sebuah hasil research tentang kekerasan seksualitas menurut sumber BBC : "Korban kekerasan seksual yang memakai hijab ada 17%, pakaian lengan panjang ada 16%, memakai rok-celana panjang ada 18%, memakai seragam sekolah 14% dan memakai baju longgar 14%." Sungguh hasil research yang menyedihkan untuk lingkungan pendidikan di Indonesia.
"Kekerasan seksual terjadi karena pelaku tidak bisa mengontrol cara berfikir atau persepsi mereka, bukan seseorang mengundang 'Hey, come here' ayo melakukan perbuatan salah. Baju dan busana tidak ada hubungan sama sekali dan ada bukti kongkerit yang ada dihadapan kita bahwa orang-orang harus berhenti menggunakan pakaian sebagai alasan seseorang menjadi korban kekerasan" Kutipan Cinta Laura di Podcast Deddy Corbuzier.
Dengan berlakunya Permendikbudristek ini di Indonesia berarti ada sebuah perubahan untuk kemajuan Indonesia di bidang pendidikan, hal ini sangat menolong orang-orang sebagai korban dari kekerasan sesksual di lingkungan perguruan tinggi.Â
Kita semua tahu bahawa mahasiswa adalah langkah awal untuk pembangunan negeri di amsa yang akan datang.Â
Saya berharap juga aturan Permendikbud ini segera di sahkan dan di berlakukan sesegera mungkin, aturan ini juga bisa diimplementasikan di berbagai instansi jika sudah berhasil di terapkan dalam dunia pendidikan di indoensia.
Aturan Permendikbudristek Nomor 30 bertujuan untuk para pelaku kekerasan seksual di Perguruan Tinggi untuk berfikir bijak dua kali dlam melakukan hal ini, aturan yang dibuat oleh Pak Menteri Nadiem ini sudah ada dalam perguruan tinggi diluar negeri dan bukan hanya mengada-ada.Â
Pemerintah sudah bijak dalam menolong si korban untuk berani speak up, tidak ada kata takut lagi untuk mengungkapkan kebenaran yang telah di alaminya.
Saya menangkap isi podcast ini sangat menyentuh ketika mendengar alasan Pak Nadiem Makarim membuat aturan Permedikbudristek ini untuk diterapkan, Pak Nadiem beralasan bahwa beliau memiliki tiga orang anak perempuan, ketika mereka sudah duduk di bangku Perguruan Tinggi kemudian tindakan kekerasan seksual itu masih ada dan anaknya menjadi korban, itulah alasan pemikiran yang cukup masuk akal untuk diterima oleh semua orang.
Selama ini korban yang mengungkapkan kebenaran malah dijadikan pembullyan terhadapnya, kita bisa melihat beberapa kasus yang terjadi yang di alami oleh para korban pelecehan seksual.Â
Mereka bukan mendapatkan keadilan untuk sesuatu yang harus diperjuangkan, tapi malah mendapat perlakukan ancaman, pembullyan dan lain sebagainya. Kebijakan Kemendikbudristek murni untuk melindungi hak para korban, bukan melegalkan sebuah budaya Sex Bebas di area Perguruan Tinggi.
Jika kalian ingin mendengar penjelasan yang lebih jelas dan fakta yang akurat, saya sarankan untuk melihat isi podcast Deddy Corbuzier yang sudah tayang siang ini.Â
Lihatlah pembicaraan dan pembahasan yang dibicarakan dalam podcast ini, Indonesia sudah dalam keadaaan darurat atau emergency tentang perihal kekerasan seksual.Â
Deddy Corbuzier sangat bijak dalam mengambil isu ini dan mendatangkan narasumbernya langsung Pak Menteri Nadiem Makarim agar memberikan penjelasan kepada orang awam dengan hal ini, ditambah dengan kehadiran anak muda seperti Cinta Laura menajdikan isi podcast lebih berisi dan bermakna.
Cinta Laura merupakan seorang Public Figure yang Concern terhadap isu pendidikan, karena ia memiliki beberapa yayasan sekolah untuk anak-anak yang kurang mampu yang tidak memiliki nasib yang sama dengan teman-teman yang lainnya.Â
Saya mendukung jika Cinta Laura diangkat sebagai Duta dalam pemberian informasi kepada kalangan anak-anak muda agar bisa berfikir kritis dan maju.Â
Kita bukan lagi bangsa yang mudah dibodoh-bodohi, dengan kemajuan teknologi dan informasi yang sudah sangat pesat perkembangannya, sudah saatnya kita sadar dan bangkit dari keterpurukan nilai moral yang dulu dianggap tindakan Normal dan biasa-biasa saja.
Saya yakin dengan banyaknya orang melihat podcast Deddy Corbuzier dan membahas isi oenting ini, menammbah wawasan baru dan pengetahuan masyarakat indoensia tentang pentingnya Permendikbudristek untuk dunia pendidikan kita saat ini.Â
Jangan biarkan para pelaku berpesata pora dengan kekuasaannya, sekarang adalah waktu yang tepat untuk membuat mereka bungkam dan tidak berkutik lagi melakukan hal yang tidak bermoral ini.
Saya sangat senang mendengar pengakuan dari Pak Nadiem Makarim bahwa semua kalangan dosen dan mahasiswa menyambut gembira untuk segerah disahkan Permendikbudristek ini di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.Â
Dengan adanya support system yang baik semoga Permendikbudristek ini segera di sahkan dan diberlakukan di wilayah seluruh Indonesia, agar tindakan asusila ini lenyap dalam dunia pendidikan bangsa kita. Bersih lingkungan pendidikan maka bersih pula generasi yang akan diciptakan.
Kesimpulan dari saya adalah Permedikbudristek ini adalah sebuah kebijakan atau aturan yang dibuat untuk menolong para korban.
Kemudian aturan ini dibuat untuk mencegah perbuatan asusila di lingkungan Perguruan Tinggi dan yang terakhir adalah apabila kejadian ini terus didiamkan atau dibiarkan maka akan terjadi sebuah Normalisasi bahwa tindakan ini biasa-biasa saja untuk dilakukan. Ini sungguh memprihatinkan jika tejadi, kita pantau terus untuk menjaga generasi bangsa ini untuk kemajuan pembangunan negeri ini.
Irfan Fandi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H