Bagi masyarakat, "Kreak" menciptakan atmosfer ketakutan dan ketidakamanan. Warga merasa cemas dan khawatir akan keselamatan diri dan keluarga mereka. Aktivitas sehari-hari menjadi terganggu, terutama di malam hari, ketika aksi kekerasan "Kreak" seringkali terjadi. Fasilitas umum yang dirusak dan citra buruk kota Semarang akibat ulah "Kreak" juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang tidak sedikit.
Tinjauan dari Sisi Hukum
Dari perspektif hukum, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok "Kreak" jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan tindak pidana lainnya, termasuk penganiayaan, perusakan, dan pembunuhan.
Namun, penegakan hukum terhadap anggota "Kreak" seringkali menghadapi tantangan. Remaja yang terlibat seringkali masih di bawah umur, sehingga membutuhkan penanganan khusus sesuai dengan sistem peradilan anak. Selain itu, kurangnya bukti dan saksi mata, serta adanya intimidasi dari kelompok "Kreak" terhadap korban dan masyarakat, juga mempersulit proses hukum.
Solusi Konkret: Memutus Rantai Kekerasan "Kreak"
Menghadapi fenomena "Kreak" yang semakin meresahkan, pendekatan preventif saja tidaklah cukup. Diperlukan langkah-langkah represif yang tegas dan terukur untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kekerasan. Beberapa solusi yang dapat dilakukan yakni:
Pendekatan Represif yang Lebih Tegas:
1. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Tindakan tegas harus diambil terhadap anggota "Kreak" yang terlibat dalam aksi kekerasan, tanpa pandang bulu. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
2. Operasi Penangkapan dan Penyitaan: Kepolisian perlu meningkatkan intensitas operasi penangkapan terhadap anggota "Kreak" yang teridentifikasi, terutama mereka yang membawa senjata tajam atau terlibat dalam aksi kekerasan. Penyitaan senjata tajam secara besar-besaran juga harus dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal.
3. Pengawasan Ketat di Titik Rawan: Identifikasi titik-titik rawan yang sering menjadi lokasi berkumpul atau aksi kekerasan "Kreak". Tingkatkan patroli dan pengawasan di area tersebut, terutama pada malam hari.
4. Pemanfaatan Teknologi: Gunakan teknologi seperti CCTV dan analisis data untuk mengidentifikasi pola aktivitas "Kreak" dan membantu dalam penindakan.