Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Student Loan dan Biaya Kuliah Tinggi: Benturan dengan Amanat Konstitusi untuk Pendidikan

22 Mei 2024   20:41 Diperbarui: 22 Mei 2024   21:05 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Indonesia menjadi isu yang sangat memprihatinkan akhir - akhir ini. Berdasarkan laporan dari Kompas, biaya UKT di beberapa universitas mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan hingga delapan kali lipat. Misalnya, di Universitas Negeri Semarang (UNNES), biaya UKT untuk beberapa program studi yang sebelumnya berkisar di angka Rp2.500.000,- per semester, kini mencapai Rp20.000.000,- per semester . Kenaikan drastis ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan orang tua, yang banyak di antaranya berasal dari keluarga dengan penghasilan menengah ke bawah.

Dampak dari kenaikan biaya UKT ini sangat terasa, terutama bagi mahasiswa yang sudah berjuang keras untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Banyak mahasiswa yang terpaksa harus mencari pekerjaan sampingan atau bahkan memutuskan untuk berhenti kuliah karena tidak mampu membayar biaya yang semakin tinggi. Kondisi ini berlawanan dengan semangat konstitusi Indonesia yang mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Untuk merespon situasi ini, pemerintah menginisiasi program student loan sebagai solusi sementara. Program ini bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah, dengan harapan mereka bisa melunasi pinjaman tersebut setelah lulus dan mendapatkan pekerjaan. Namun, inisiatif ini juga menuai kritik karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah tingginya biaya pendidikan, melainkan hanya menambah beban finansial di masa depan. Sebuah studi dari Institute for College Access & Success menunjukkan bahwa mahasiswa yang lulus dengan beban hutang cenderung mengalami stres dan tekanan psikologis yang berdampak pada produktivitas kerja mereka.

Kenaikan Biaya UKT: Gambaran dan Dampaknya

Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Indonesia telah menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua yang merasa terbebani oleh lonjakan biaya yang signifikan. Berdasarkan laporan dari Kompas, Universitas Indonesia (UI) adalah salah satu perguruan tinggi yang mengalami kenaikan UKT cukup tinggi. Ratusan mahasiswa baru mengajukan keberatan atas biaya UKT yang dianggap terlalu mahal. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang, mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.000 mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sekitar 700-800 mahasiswa mengajukan keberatan karena tidak mampu membayar biaya kuliah yang ditetapkan.

Contoh konkret dari kenaikan ini dapat dilihat di UI, di mana UKT untuk beberapa program studi dipatok hingga Rp 15 juta per semester. Dampak dari kenaikan ini sangat terasa, dengan beberapa calon mahasiswa mengancam untuk mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar. Meskipun UI telah membuka ruang untuk pengajuan banding dan sebagian mahasiswa mendapatkan penurunan biaya, masih banyak yang merasa kesulitan.

Dampak dari kenaikan biaya UKT tidak hanya terbatas pada beban finansial, tetapi juga berimplikasi pada psikologis dan sosial mahasiswa. Mahasiswa yang harus bekerja paruh waktu atau bahkan menghentikan studi mereka menghadapi tekanan yang signifikan. Selain itu, adanya program student loan sebagai solusi sementara dari pemerintah justru menambah beban hutang di masa depan, yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan produktivitas lulusan.

Benturan dengan Amanat Konstitusi

Konstitusi Indonesia, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tercermin dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta menjamin tersedianya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kenaikan drastis biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri menunjukkan adanya benturan dengan amanat konstitusi ini.

Sebagai contoh, di Universitas Indonesia (UI), biaya UKT untuk beberapa program studi melonjak hingga Rp 15 juta per semester, yang sebelumnya hanya sekitar Rp 5 juta per semester. Menurut laporan dari Kompas, hal ini menyebabkan ratusan mahasiswa baru mengajukan keberatan karena tidak sanggup membayar biaya kuliah yang sangat tinggi. Kenaikan ini mengakibatkan beberapa calon mahasiswa mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, sehingga mengancam akses mereka terhadap pendidikan tinggi yang seharusnya dijamin oleh negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun