Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Hak Veto PBB, Keuntungan Eksklusif dan Kendala bagi Keadilan Internasional

21 April 2024   08:58 Diperbarui: 22 April 2024   03:41 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang sidang Majelis Umum PBB.(un.org/UN Photo/Manuel Elias via Kompas.com)

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sejak pembentukannya, telah diberikan wewenang khusus untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. 

Salah satu instrumen paling kuat dan seringkali kontroversial dalam arsenalkuasanya adalah hak veto, yang eksklusif bagi lima anggota tetapnya: Amerika Serikat, Rusia, Cina, Inggris, dan Prancis. 

Hak veto ini memungkinkan mereka untuk memblokir adopsi resolusi apapun yang mereka anggap mengancam kepentingan nasionalnya, tidak peduli seberapa mendesak atau pentingnya tindakan tersebut bagi komunitas global. 

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedalaman hak veto ini, mempertanyakan peranannya dalam dinamika kekuatan global, dan mengkritik efeknya terhadap pencapaian keadilan internasional.

Sementara hak veto dimaksudkan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di antara negara-negara besar setelah kehancuran Perang Dunia II, penggunaannya telah berkembang menjadi titik perdebatan yang panas. 

Kritikus menunjuk bagaimana veto telah digunakan untuk menghalangi intervensi kemanusiaan dan resolusi konflik, terkadang meninggalkan PBB tidak berdaya di tengah tragedi kemanusiaan terburuk.

Sejarah Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukan hanya merupakan fitur politik, tetapi juga simbol kekuatan yang mendalam yang dipegang oleh lima anggota tetapnya sejak akhir Perang Dunia II. 

Didirikan untuk mencegah konflik berskala besar dan menjamin bahwa keputusan penting memperoleh konsensus dari kekuatan-kekuatan besar, hak veto diamanatkan oleh Piagam PBB tahun 1945. 

Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan mencegah keputusan impulsif yang mungkin memicu konflik global, mengingat latar belakang kekacauan yang melanda dunia saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun