Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Gencatan Senjata di Gaza: Sebuah Tinjauan Hukum Atas Resolusi DK PBB

27 Maret 2024   02:02 Diperbarui: 27 Maret 2024   02:24 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Senin Tanggal 25 Maret 2024 menjadi momen penting yang menggembirakan bagi sebagian besar orang, Dewan Keamanan PBB telah mengadobsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama Bulan Ramadhan, yang mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng. Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi tersebut yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih, sementara AS abstain dalam pemungutan suara tersebut. 

Resolusi itu menyerukan "gencatan senjata segera selama Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng." Resolusi tersebut juga menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya. Lalu apa sebenarnya Resolusi DK PBB itu? Apa Dasar Hukum dari Resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB terhadap Konflik Internasional?

Perlunya Resolusi Gencatan Senjata pada Konflik di Gaza

Konflik Gaza menggambarkan salah satu pertikaian paling berlarut dan kompleks dalam sejarah kontemporer. Konflik ini menyoroti pertentangan antara Israel dan Palestina dengan dampak yang luas, baik dari segi kemanusiaan maupun geopolitik. Dinamika konflik ini menuntut pendekatan hukum internasional untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan melindungi hak asasi individu yang terkena dampak.

Pentingnya intervensi hukum internasional terletak pada kemampuannya untuk memberikan kerangka kerja bagi resolusi yang adil dan berkelanjutan. Melalui mekanisme hukum seperti resolusi Dewan Keamanan PBB, komunitas internasional dapat berupaya menghentikan kekerasan, memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bertikai dan membangun dasar untuk mencapai perdamaian.

Peran Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam organ utama PBB yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Terdiri dari 15 anggota, termasuk 5 anggota tetap yang memiliki hak veto (AS, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis) dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih secara bergiliran. Dewan ini dibentuk setelah Perang Dunia II sebagai bagian dari pendirian PBB.

Dalam menjalankan perannya, Dewan Keamanan dapat mengeluarkan resolusi yang mengikat secara hukum, memobilisasi pasukan penjaga perdamaian serta menerapkan sanksi untuk mencegah atau mengakhiri konflik. Keputusan Dewan ini diharapkan dipatuhi oleh semua negara anggota PBB, meskipun dalam praktiknya sering kali dihadapkan pada tantangan pelaksanaan resolusi.

Dewan Keamanan PBB memegang tanggung jawab kunci dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Organ ini berwenang untuk menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan merekomendasikan cara untuk mengembalikan perdamaian. 

Dewan Keamanan dapat mengadopsi serangkaian tindakan yang meliputi sanksi ekonomi, embargo senjata, atau bahkan otorisasi penggunaan kekuatan untuk menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Lebih jauh, Dewan Keamanan juga berperan dalam mendirikan operasi penjaga perdamaian dan misi politik khusus untuk membantu negara-negara dalam transisi menuju perdamaian berkelanjutan. 

Keputusan Dewan, terutama resolusi, dianggap mengikat bagi semua anggota PBB dan memberikan peran yang besar dan signifikan dalam tata kelola global.

Dasar Hukum Resolusi Gencatan Senjata

Dasar hukum untuk resolusi gencatan senjata oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terutama berakar pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang merupakan fondasi dari otoritas dan kegiatan PBB. Piagam PBB dirancang untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional dan memberikan DK PBB kekuatan untuk mengambil tindakan dalam upaya mencapai tujuan ini. Dalam ketentuan Piagam PBB berikut uraian singkat per pasalnya:

  • Pasal 24 Piagam memberikan DK PBB tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, memberikan wewenang kepada DK PBB untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian internasional dan keamanan. Dalam konteks ini, resolusi gencatan senjata dapat dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan konflik bersenjata atau mencegah eskalasi lebih lanjut.
  • Pasal 33 Piagam mendorong pihak-pihak dalam sengketa internasional untuk pertama-tama mencari solusi melalui negosiasi, mediasi, arbitrasi, atau cara damai lainnya. Jika upaya-upaya ini tidak berhasil, DK PBB dapat mempertimbangkan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penerbitan resolusi gencatan senjata, untuk menghentikan pertempuran dan menciptakan kondisi yang mendukung penyelesaian damai atas konflik.
  • Pasal 39 memberi DK PBB wewenang untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi, dan untuk merekomendasikan atau memutuskan apa yang harus dilakukan untuk memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Berdasarkan pasal ini, DK PBB dapat mengeluarkan resolusi gencatan senjata sebagai respons langsung terhadap situasi yang dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian.
  • Pasal 40 dan 41 memberikan DK PBB opsi untuk mengambil langkah sementara tanpa merugikan hak pihak yang bersengketa, dan memberikan kemungkinan untuk menerapkan tindakan yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata, seperti sanksi ekonomi, sebagai cara untuk mendukung resolusi gencatan senjata atau mendorong kepatuhan terhadapnya.
  • Pasal 42 memperkenalkan kemungkinan penggunaan tindakan militer, jika tindakan non-militer dianggap tidak cukup, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Namun, langkah seperti ini biasanya dianggap sebagai pilihan terakhir dan memerlukan persetujuan eksplisit dari DK PBB.

Dalam prakteknya, resolusi gencatan senjata oleh DK PBB seringkali disertai dengan pembentukan misi pemantauan atau pasukan penjaga perdamaian untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata tersebut dan membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam mencapai solusi damai yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Piagam PBB menyediakan kerangka kerja hukum yang komprehensif yang memungkinkan DK PBB untuk mengambil langkah-langkah, termasuk mengeluarkan resolusi gencatan senjata, dalam upayanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Tantangan Pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan PBB

Pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB menghadapi tantangan signifikan, yang dapat disimpulkan ke dalam beberapa poin penting yakni:

  1. Kepentingan Politik: Kepentingan nasional negara-negara anggota, terutama negara-negara dengan hak veto, seringkali bertentangan dengan resolusi, yang menghambat penerapannya.
  2. Kedaulatan Nasional: Negara-negara mungkin menentang campur tangan eksternal yang dianggap melanggar kedaulatan mereka, sehingga menolak untuk mematuhi atau menerapkan resolusi.
  3. Kemampuan Pelaksanaan: Negara-negara anggota bisa kekurangan sumber daya atau kemauan politik untuk melaksanakan tindakan yang dimandatkan oleh resolusi, mengakibatkan pelaksanaan yang tidak konsisten.
  4. Pemantauan dan Verifikasi: Keterbatasan dalam memonitor dan memverifikasi kepatuhan terhadap resolusi membuat sulit untuk menilai efektivitas pelaksanaannya.
  5. Dinamika Politik Internasional: Perubahan dalam politik internasional dan hubungan antar negara dapat mempengaruhi kemauan dan kemampuan negara untuk mematuhi resolusi.

Tantangan-tantangan ini menunjukkan kompleksitas hubungan internasional dan dinamika kekuasaan yang mempengaruhi kemampuan Dewan Keamanan PBB untuk menjalankan mandatnya dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional secara efektif.

Dampak dan Implikasi

Resolusi gencatan senjata yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB memiliki dampak dan implikasi yang signifikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, pada situasi keamanan global, hubungan antar negara, dan kehidupan masyarakat di wilayah konflik. Berikut adalah beberapa aspek penting dari dampak dan implikasi tersebut:

  1. Pengurangan Kekerasan: Pada jangka pendek, resolusi gencatan senjata dapat secara signifikan mengurangi kekerasan dan pertumpahan darah, memberikan kesempatan untuk bantuan kemanusiaan dan evakuasi korban dan non-kombatan.
  2. Jeda untuk Diplomasi: Gencatan senjata memberikan "jendela kesempatan" bagi upaya diplomasi dan negosiasi, memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa dan mediator internasional untuk merumuskan solusi politik yang lebih berkelanjutan untuk konflik.
  3. Stabilitas Regional: Implementasi efektif dari gencatan senjata dapat membantu mencegah eskalasi lebih lanjut dan penyebaran konflik ke negara-negara tetangga, sehingga mempertahankan stabilitas regional.
  4. Restorasi Hubungan Internasional: Resolusi gencatan senjata dapat memfasilitasi restorasi hubungan diplomatik antara negara-negara yang bersengketa dan antara negara-negara tersebut dengan komunitas internasional, memperbaiki citra negara yang terlibat di mata dunia.
  5. Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Gencatan senjata dapat membuka jalan bagi proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak konflik, memperbaiki infrastruktur yang rusak dan memulihkan layanan dasar untuk penduduk sipil.
  6. Preseden Hukum Internasional: Resolusi gencatan senjata menetapkan preseden dalam hukum internasional dan praktek DK PBB, berkontribusi pada pengembangan norma dan prinsip yang mengatur penyelesaian konflik.
  7. Tantangan dalam Pelaksanaan: Meskipun ada potensi positif, implementasi resolusi gencatan senjata sering menghadapi tantangan, termasuk kepatuhan yang tidak konsisten oleh pihak-pihak yang bersengketa, dan mungkin memerlukan pemantauan dan intervensi internasional yang berkelanjutan.
  8. Dinamika Konflik yang Berubah: Resolusi gencatan senjata dapat mengubah dinamika konflik, terkadang menyebabkan perubahan dalam strategi dan taktik oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang bisa mempengaruhi prospek perdamaian jangka panjang.

Secara keseluruhan, resolusi gencatan senjata oleh DK PBB dapat membawa dampak substansial terhadap de-eskalasi konflik dan pembukaan jalur menuju perdamaian dan rekonsiliasi. Namun, keberhasilan jangka panjangnya bergantung pada berbagai faktor, termasuk keinginan politik pihak yang bersengketa, dukungan internasional yang berkelanjutan, dan kemampuan untuk mengatasi akar penyebab konflik.

Refleksi Akhir

Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam konflik internasional, seperti yang terlihat dalam kasus gencatan senjata Gaza, mendasarkan kekuatannya pada Piagam PBB yang mengikat semua negara anggota untuk mematuhi keputusannya. Ini memberikan kerangka hukum internasional untuk menangani konflik dan memfasilitasi intervensi yang sah dan terkoordinasi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Dalam praktiknya, meskipun resolusi tersebut mengikat secara hukum, pelaksanaannya sering kali dihadapkan pada tantangan, termasuk kepentingan politik negara-negara anggota dan dinamika kekuasaan global. Hal ini menegaskan pentingnya kerja sama internasional dan dukungan berkelanjutan dari komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional untuk mencapai solusi damai yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun