Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Gencatan Senjata di Gaza: Sebuah Tinjauan Hukum Atas Resolusi DK PBB

27 Maret 2024   02:02 Diperbarui: 27 Maret 2024   02:24 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Senin Tanggal 25 Maret 2024 menjadi momen penting yang menggembirakan bagi sebagian besar orang, Dewan Keamanan PBB telah mengadobsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama Bulan Ramadhan, yang mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng. Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi tersebut yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih, sementara AS abstain dalam pemungutan suara tersebut. 

Resolusi itu menyerukan "gencatan senjata segera selama Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng." Resolusi tersebut juga menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya. Lalu apa sebenarnya Resolusi DK PBB itu? Apa Dasar Hukum dari Resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB terhadap Konflik Internasional?

Perlunya Resolusi Gencatan Senjata pada Konflik di Gaza

Konflik Gaza menggambarkan salah satu pertikaian paling berlarut dan kompleks dalam sejarah kontemporer. Konflik ini menyoroti pertentangan antara Israel dan Palestina dengan dampak yang luas, baik dari segi kemanusiaan maupun geopolitik. Dinamika konflik ini menuntut pendekatan hukum internasional untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan melindungi hak asasi individu yang terkena dampak.

Pentingnya intervensi hukum internasional terletak pada kemampuannya untuk memberikan kerangka kerja bagi resolusi yang adil dan berkelanjutan. Melalui mekanisme hukum seperti resolusi Dewan Keamanan PBB, komunitas internasional dapat berupaya menghentikan kekerasan, memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bertikai dan membangun dasar untuk mencapai perdamaian.

Peran Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam organ utama PBB yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Terdiri dari 15 anggota, termasuk 5 anggota tetap yang memiliki hak veto (AS, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis) dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih secara bergiliran. Dewan ini dibentuk setelah Perang Dunia II sebagai bagian dari pendirian PBB.

Dalam menjalankan perannya, Dewan Keamanan dapat mengeluarkan resolusi yang mengikat secara hukum, memobilisasi pasukan penjaga perdamaian serta menerapkan sanksi untuk mencegah atau mengakhiri konflik. Keputusan Dewan ini diharapkan dipatuhi oleh semua negara anggota PBB, meskipun dalam praktiknya sering kali dihadapkan pada tantangan pelaksanaan resolusi.

Dewan Keamanan PBB memegang tanggung jawab kunci dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Organ ini berwenang untuk menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan merekomendasikan cara untuk mengembalikan perdamaian. 

Dewan Keamanan dapat mengadopsi serangkaian tindakan yang meliputi sanksi ekonomi, embargo senjata, atau bahkan otorisasi penggunaan kekuatan untuk menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Lebih jauh, Dewan Keamanan juga berperan dalam mendirikan operasi penjaga perdamaian dan misi politik khusus untuk membantu negara-negara dalam transisi menuju perdamaian berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun