Mohon tunggu...
IRFAN ADNANNADZIR
IRFAN ADNANNADZIR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Maka sudahilah Sedihmu yang belum sudah Segera mulailah Syukurmu yang pasti indah Berbahagialah Bahagialah Sudahilah Sedihmu yang belum sudah Berbahagialah Bahagialah Sudahilah Sedihmu yang selalu saja

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pola Relasi Suami Istri Pada Pasangan Muda Muda dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga Perspektif Sosiologi Hukum Islam

5 Juni 2024   10:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:39 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pola relasi suami-istri adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan seorang manusia. Pola relasi ini dapat berbeda-beda tergantung pada budaya, agama, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Namun, secara umum, pola relasi suami-istri dianggap sebagai dasar dari keluarga dan masyarakat. Dalam beberapa budaya, pola relasi suami-istri dianggap sebagai simbol dari kesatuan dan kebersamaan, sedangkan dalam budaya lain, pola relasi ini dianggap sebagai simbol dari kekuasaan dan dominasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pola relasi suami-istri telah mengalami perubahan yang signifikan. Dengan adanya perubahan nilai-nilai dan budaya, pola relasi suami-istri juga mulai berubah. Beberapa orang mulai memahami bahwa pola relasi suami-istri bukan hanya tentang kekuasaan dan dominasi, tetapi juga tentang kesetaraan dan kebersamaan. 

Dalam beberapa budaya, pola relasi suami-istri dianggap sebagai dasar dari kesetaraan dan kebersamaan, sehingga suami dan istri dianggap sebagai dua orang yang setara dan berkontribusi pada keluarga.

Dalam makalah ini, kita akan membahas tentang pola relasi suami-istri dan bagaimana perubahan nilai-nilai dan budaya mempengaruhi pola relasi ini. Kita juga akan membahas tentang bagaimana pola relasi suami-istri dapat berubah dan bagaimana kita dapat meningkatkan kesetaraan dan kebersamaan dalam pola relasi ini.

Latar Belakang Masalah

keluarga merupakan unit terkecil dalamm kehidupan bermasyarakatdan merupakan wujud sosial yang akan membentuk kehidupan suatu bangsa. Dalam beberapa penyebutan ada berbagai istilah yang tentunya telah dikenal dikalangan masyarakat terkait keluarga, seperti; keluarga sakinah, keluarga sejahtera dan bahagia, keluarga harmonis, keluarga berkualitas dan ysng lainnya, hal ini menunjukkan nilai-nilai yang harus dijaga didalam kehidupan keluarga dan rumah tangga. 

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua mahlik yang Allah ciptakan. Pernikahan merupakan penyatuan dua manusia yang mengatakan mereka dalam perjanjian atas nama Allah, yang mana hal tersebut bertujuan membangun sebuah rumah tangga.

Dalam sebuah keluarga setiap individu memiliki kedudukan masing-masing dalam setiap halnya, baik itu berperan sebagai suami, istri, orang tua maupun anak yang mana hal tersebut biasanya dikatakan sebagai hak dan kewajiban. Sama halnya dalam sebuah kehidupan keluarga, suami istri saling membutuhkan dan saling melengkapi, dengan hidup berdampingan melalui pernikahan dan berbagai tugas agar mencapai tujuan. 

Adanya hak dan kewajiban antara suami istri akan menimbulkan sebuah peran masing-masing, seperti suami yang berperan sebagai pencari nafkah dan istri sebagai ibu rumah tanggayang tentunya berkewajiban mengelolanafkah yang diberikan suami.

Alasan

Keluarga merupakan unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan wujud sosial yang akan membentuk kehidupan suatu bangsa. Dalam sebuah keluarga setiap individu memiliki kedudukan masing-masing dalam setiap halnya, baik itu berperan sebagai suami, istri, orang tua maupun anak yang bisa disebut hak dan kewajiban terutamanya pada suami istri. 

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan rumusan masalah bagaimana pola relasi suami istri pada pasangan mahasiswi usia muda dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam terhadap pola relasi suami istri pada pasangan usia muda dalam mewujudkan ketahanan keluarga. 

Skripsi ini untuk mendeskripsikan bentuk pola relasi suami istri pada pasangan mahasiswi usia muda dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan pandangan perspektif sosiologi hukum Islam terhadap pola relasi suami istri pada pasangan mahasiswi usia muda dalam mewujudkan ketahanan keluarga.

Isi review

A.

1.Definisi Pola Relasi Suami Istri

Pola relasi atau yang lebih dikenal dengan kata relasi, yang secara umum banyak dibicarakan dalam ilmu psikologi, seperti halnya relasi terkait antar manusia, relasi sosial dan juga relasi interpesonal. Atau lebih tepatnya relasi dipahami sebagai seurutan interaksi-interaksi antara dua individu yang telah saling mengenal satu sama lain. Relasi sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya seperti: relasi orang tua dengan anak,

relasi antar pasangan, relasi antar rekan kerja kerja, relasi pertemanan, relasi tetangga dan juga yang lainnya.

Dalam menjalankan pola relasi yang baik antara suami istri dalam kehidupan berumah tangga, pasangan suami istri hendaknya dapat membangun pola interaksi yang positif, harmonis, dengan suasana hati yang damai, yang kemudian ditandai pula oleh keseimbangan hak dan kewajiban keduanya. 

Hal tersebut tentunya untuk mencapai tujuan akhir dari pernikahan, yakni mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Tidak hanya menjalankan hak dan kewajiban antara suami istri, bentuk realisasi yang baik antara suami istri juga diperlukan, diantaranya sebagai berikut;

a.Dapat menerima kondisi pasangan apa adanya.

b.Saling memahami dan menjalankan hak dan kewajiban.

c.Memiliki sikap amanah dan menegakkan kejujuran.

d.Saling memahami perbedaan pendapat dan pilihan.

e.Mengatasi permasalahan secara bersama.

2.Konsep Pola Relasi Suami Istri

Dalam keluarga Muslim, tidak ada perbedaan hakiki antara suami dan istri. Karena hak yang dimiliki suami atas istrinya juga sebanding dengan hak istri atas suaminya. Adanya kesejajaran suami istri dalam kehidupan rumah tangga, bukan berarti menyamakan posisi antara suami dan istri. Karena antara mensejajarkan dan memposisikan memiliki perbedaan yang signifikan, dimana mensejajarkan adalah dimana kewajiban istri bisa menjadi kewajiban suami, seperti mengurus anak. Sedangkan memposisikan memiliki arti layaknya atasan dan juga bawahan.

Sebagai agama yang rahmatan lil'alamin Islam memberikan konsep ideal antara suami istri dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Menurut Islam konsep ideal dalam sebuah kehidupan rumah tangga yakni sakinah mawaddah dan rahmah. Pada surat Ar-rum ayat 21 tersebut menjelaskan beberapa hal yang sekaligus memberikan gambaran terkait realisasi suami istri dalam Islam, diantaranya yakni: 

Pertama, adanya penyebutan kata ajwazan (berpasang-pasangan) dalam hal ini dapat diartikan bahwa manusia diciptakan secara berpasang-pasangan. Kedua, adanya penjelasan bahwa hubungan suami istri untuk mewujudkan "sakinah" yakni adanya ketenangan, ketentraman dan juga kebahagiaan dalam berumah tangga. 

Dan Ketiga, adanya penyebutan kata mawaddah (cinta kasih) dan rahmah (kasih sayang), dalam kedua kata tersebut memberikan gambaran adanya jalinan kasih yang sangat erat antara suami dan istri yang terkadang sulit dibedakan.

3.Faktor-faktor Terkait Pola Relasi Suami Istri

Dalam menjalani proses mencapai keluarga yang di inginkan, suami istri tentunya mengalami kendala-kendala dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya. Rumah tangga diibaratkan seperti perahu yang berlayar di tengah samudra, dengan kondisi yang tentunya menghadapi badai, terpaan angin atau gelombang yang sangat tinggi. 

Hal ini sama dengan kehidupan rumah tangga, dimana setiap keluarga tentu memiliki masalah dan masalah tersebut menjadi tanggungjawab bersama utamanya suami istri. Hal ini akan dibahas mengenai faktor-faktor yang memungkinkan dapat mempengaruhi pola relasi suami istri, sebagai berikut:

a.Faktor Ekonomi

b.Factor Kurang Memahami

c.Factor Gender Stereotype

d.Factor Dominasi

B.Ketahanan Keluarga

1.Definisi Ketahanan Keluarga

Pengertian keluarga berkualitas diberikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 10 sebagai berikut: "Keluarga berkualitas adalah keluarga yang tercipta berdasarkan perkawinan yang sah dan diartikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan memiliki jumlah anak ideal yang bertanggung jawab, kooperatif, dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Kualitas keluarga digambarkan dalam ayat 10 sebagai unit terkecil dari masyarakat atau penduduk, sedangkan kualitas penduduk didefinisikan dalam ayat 5 sebagai "keadaan penduduk dalam aspek fisik dan non fisik, yang meliputi derajat kesehatan. , pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketangguhan, kemandirian, dan kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati hidup sebagai manusia yang seutuhnya mandiri dan mandiri."

Ketahanan adalah kekuatan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang juga mengartikannya sebagai kesabaran. Ketahanan keluarga secara khas digambarkan sebagai: suatu keadaan dimana sebuah keluarga mengembangkan potensi setiap anggotanya untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia, baik lahir maupun batin, baik di dunia maupun di akhirat nanti; kondisi dimana keluarga memiliki kemampuan fisik dan psikis untuk hidup mandiri. 

Ketahanan keluarga adalah kemampuan untuk secara memadai dan terus menerus mengakses sumber daya dan uang untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, perawatan kesehatan, kesempatan pendidikan, perumahan, integrasi sosial dan waktu Menurut penjelasan Duvall, setiap anggota keluarga harus memenuhi peran dan tanggung jawabnya masing-masing agar keluarga dapat terwujud.

2.Konsep Ketahanan Keluarga

Ketahanan keluarga mencerminkan kecukupan dan kelangsungan pendapatan dan sumber daya keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, partisipasi dalam kehidupan masyarakat dan integrasi sosial. Selain itu ketahanan keluarga juga terdapat makna sebagai kemampuan keluarga dalam mengelola sumber daya dan menangani masalah guna mencapai kesejahteraan keluarga.

Pada pasal 1 ayat 11 tersebut, merumuskan bahwa pertahanan dan kesejahteraan sebuah keluarga terhadap situasi dimana keluarga memiliki kegigihan dan ketahanan yang mengandung kemampuan moneter dami hidup mandiri dan mengembangkan dirinya dan keluarga guna hidup secara harmonis dalam kebahagiaan lahir dan batin dan meningkatkan kesejahteraan. 

Hal ini tentunya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mana pertahanan keluarga dapat dilihat dengan media pendekatan sistem yang mencakup SDM dan sumber daya non fisik, progres yang mengatur keluarga (masalah dan penyelesaian dalam keluarga), dan output (seluruh kebutuhan fisik dan psikososial terpenuhi). 

Dari adanya pendekatan tersebut, maka pertahanan keluarga merupakan kondisi kemampuan keluarga saat memanajemen masalah yang dihadapi berlandaskan sumber daya yang ada guna mencukupi seluruh kebutuhan anggota keluarga.

3.Bentuk Dimensi Ketahanan Keluarga

a.Dimensi Landasan Legalitas dan Keutuhan Keluarga

b.Dimensi Ketahanan Fisik

c.Dimensi Ketahanan Ekonomi

d.Dimensi Ketahanan Sosial Psikologis

e.Dimensi Ketahanan Sosial Budaya

C.Sosiologi Hukum Islam

1.Definisi Sosiologi Hukum Islam

Memahami makna sosiologi, dalam pengertiannya sosiologi terbentuk dari dua bahasa dan dua kata, Pertama merupakan bahasa latin yakni socius atau societas yang memiliki makna kawan atau masyarakat, kedua merupakan bahasa yunani yakni logos yang memiliki makna sebagai ilmu pengetahuan. 

Pemaknaan tersebut secara etimologi dapat dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan teman, keluarga maupun masyarakatSedangkan secara terminologi sosiologi dalam kamus besar bahasa indonesia yaitu pengetahuan atau ilmu terkait sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat; ilmu tentang struktur sosial, proses sosial, dan perubahannya. Sosiologi merupakan bagian dari cabang ilmu sosial.

Kemudian definisi terkait hukum Islam yaitu sebuah prosa atau gabungan kata dalam bahasa Indonesia, yang mana prosa tersebut terdiri dari dua kata yakni hukum dan Islam. Pengkajian lebih dalam terkait prosa hukum Islam muncul dari terjemahan dalam bahasa arab yakni syariah, fiqh dan hukm dan dalam istilah lain disebut qonun. 

Menurut ilmuwan Barat hukum Islam merupakan terjemahan dari islamic law. Menurut Schacht hukum Islam yaitu sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur terkait kehidupan orang Islam dalam segala aspek, dalam pengertian sempit hukum tersebut terdiri atas beberapa hukum seperti ibadah, aturan politik dan hukum.

2.Karakteristik Sosiologi Hukum Islam

Menurut karakteristiknya sosiologi hukum yakni ilmu melihat hukum sebagai perwujudan dari adanya nilai-nilai tertentu, yang mana hal tersebut akan membawa kepada sebuah metode yang bersifat idealis. Metode idealis tentunya akan berusaha menguji hukum yang tentunya akan menunjukkan nilai-nilai tertentu, namun apabila kita memilih untuk melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak, maka fokus perhatian kita akan menganggap bahwa hukum sebagai lembaga yang otonom, yang tentunya hal ini akan membawa kita kepada metode normatif

3.Objek Sosiologi Hukum Islam

Menurut ibn Khaldun, terdapat 3 (tiga) objek terkait sosiologi hukum Islam yang patut menjadi perhatian, diantaranya yakni:

a.olidaritas Sosial ('Ashobiyah)

diartikan sebagai solidaritas sosial menjadi faktor penentu dalam adanya perubahan sosial masyarakat, bukan faktor penguasa, kebetulan maupun takdir yang menentukan adanya perubahan sosial masyarakat layaknya yang dianut oleh Barat.

b.Masyarakat Badawah (Pedesaan)

masyarakat yang dimaksud yakni merujuk pada suatu golongan masyarakat sederhana, hidup mengembara yang jauh dari peradaban.

c.Masyarakat Hadhoroh (Perkotaan)

merupakan masyarakat yang dapat ditandai dengan adanya hubungan sosial yang impersonal atau yang lebih dikenal sebagai masyarakat individualistik.

4.Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam

Ruang lingkup sosiologi pada kenyataannya memiliki ruang lingkup sangat luas jika dibandingkan dengan ilmu sosial lainnya, yang mana hal tersebut dikarenakan ruang lingkup sosiologi mencakup semua interaksi sosial yang berlangsung antara sesama individu, individu dan kelompok maupun sesama kelompok yang berada di lingkungan masyarakat. 

Sedangkan untuk ruang lingkup sosiologi hukum yakni ruang lingkup yang menjelaskan terkait adanya pengaruh budaya masyarakat tertentu dan juga tingkah laku sosialnya terhadap adanya perubahan pemikiran dan perubahan hukum.

Menurut Atho' Mudzhar ruang lingkup sosiologi Islam terbagi menjadi 5 (lima) kategori, diantaranya yakni:

a.Adanya studi mengenai pengaruh agama dalam perubahan masyarakat;

b.Adanya studi mengenai pengaruh struktur dan perubahan pada masyarakat terkait pemahaman ajaran agama maupun konsep keagamaan;

c.Adanya studi mengenai tingkat pengalaman beragama dalam kehidupan masyarakat.

d.Adanya studi terkait pola sosial masyarakat Muslim;

e.Adanya studi terkait gerakan masyarakat yang dapat membawa pemahaman yang melemahkan ataupun menunjang kehidupan beragama

4.Memahami Sosiologi Dan Keluarga

Sosiologi, sebagai ilmu yang mempelajari terkait masyarakat, termasuk hal nya sebuah keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Dan sebagai unit terkecil dalam sistem kehidupan sosial di masyarakat, studi terkait keluarga tidak dapat terlepas begitu saja dari kajian ilmu sosiologi.

Sosiologi keluarga merupakan sebuah istilah yang menyatukan antara dua konsep yakni sosiologi dan keluarga. Sebagaimana yang telah dipahami bahwa sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari adanya interaksi manusia, maka hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia menjadi fokus kajian sosiologi baik yang berada pada unit terbesar maupun unit terkecil sekaligus, yang meskipun begitu didalamnya terdapat seorang kepala kelompok guna menjadi pemimpin dalam situasi bersama.

Rencana Skripsi Yang Saya Susun dan Argmentasinya

Rencana saya kedepan untuk menyusun skripsi mungkin saying akan menggunakan judul yang berkaitan dengan pernikahan atau keabsahan wali nikah. Mengapa saya mengambil judul tersebut? Menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang termuat dalam pasal 1, yang selengkapnya berisi sebagai berikut "Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa". Pengertian tersebut lebih diperjelas oleh KHI Pasal 2 bahwa pernikahan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah Saw. yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. tujuan pernikahan ialah menurut perintah Allah untuk memeroleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.26 

Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam selain untuk mengenai kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara dan meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya didunia ini, juga mencegah perzinahan, agar tercipta ketenangan dan ketenteraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman keluarga dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun