Pendahuluan
Pola relasi suami-istri adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan seorang manusia. Pola relasi ini dapat berbeda-beda tergantung pada budaya, agama, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Namun, secara umum, pola relasi suami-istri dianggap sebagai dasar dari keluarga dan masyarakat. Dalam beberapa budaya, pola relasi suami-istri dianggap sebagai simbol dari kesatuan dan kebersamaan, sedangkan dalam budaya lain, pola relasi ini dianggap sebagai simbol dari kekuasaan dan dominasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pola relasi suami-istri telah mengalami perubahan yang signifikan. Dengan adanya perubahan nilai-nilai dan budaya, pola relasi suami-istri juga mulai berubah. Beberapa orang mulai memahami bahwa pola relasi suami-istri bukan hanya tentang kekuasaan dan dominasi, tetapi juga tentang kesetaraan dan kebersamaan.Â
Dalam beberapa budaya, pola relasi suami-istri dianggap sebagai dasar dari kesetaraan dan kebersamaan, sehingga suami dan istri dianggap sebagai dua orang yang setara dan berkontribusi pada keluarga.
Dalam makalah ini, kita akan membahas tentang pola relasi suami-istri dan bagaimana perubahan nilai-nilai dan budaya mempengaruhi pola relasi ini. Kita juga akan membahas tentang bagaimana pola relasi suami-istri dapat berubah dan bagaimana kita dapat meningkatkan kesetaraan dan kebersamaan dalam pola relasi ini.
Latar Belakang Masalah
keluarga merupakan unit terkecil dalamm kehidupan bermasyarakatdan merupakan wujud sosial yang akan membentuk kehidupan suatu bangsa. Dalam beberapa penyebutan ada berbagai istilah yang tentunya telah dikenal dikalangan masyarakat terkait keluarga, seperti; keluarga sakinah, keluarga sejahtera dan bahagia, keluarga harmonis, keluarga berkualitas dan ysng lainnya, hal ini menunjukkan nilai-nilai yang harus dijaga didalam kehidupan keluarga dan rumah tangga.Â
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua mahlik yang Allah ciptakan. Pernikahan merupakan penyatuan dua manusia yang mengatakan mereka dalam perjanjian atas nama Allah, yang mana hal tersebut bertujuan membangun sebuah rumah tangga.
Dalam sebuah keluarga setiap individu memiliki kedudukan masing-masing dalam setiap halnya, baik itu berperan sebagai suami, istri, orang tua maupun anak yang mana hal tersebut biasanya dikatakan sebagai hak dan kewajiban. Sama halnya dalam sebuah kehidupan keluarga, suami istri saling membutuhkan dan saling melengkapi, dengan hidup berdampingan melalui pernikahan dan berbagai tugas agar mencapai tujuan.Â
Adanya hak dan kewajiban antara suami istri akan menimbulkan sebuah peran masing-masing, seperti suami yang berperan sebagai pencari nafkah dan istri sebagai ibu rumah tanggayang tentunya berkewajiban mengelolanafkah yang diberikan suami.
Alasan