Ternate -- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rangka memperingati hari Lahir Kemenkumham (HDKD) ke 78.
Sosialisasi diselenggarakan secara luring dari Hotel The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023). Sementara Kanwil Kemenkumham Malut menyaksikan secara daring dari Aula Gamalama yang diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan yang diwakili oleh Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi beserta staf.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tentang KUHP baru tengah diupayakan dan diselenggarakan oleh Kemenkumham pada tahun 2023 melalui Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan seminar nasional dengan tema menyongsong berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk meneruskan upaya ini, Kemenkumham kembali menyelenggarakan sosialisasi UU KUHP bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia," Ujar Yasonna saat membacakan keynote speech dari Hotel The Trans Resort Bali, waktu setempat.
Yasonna menjelaskan bahwa penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum (APH) menjadi penting mengingat para penegak hukum yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegak hukum.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirjen PP beserta jajaran yang telah merumuskan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan APH sebagai salah satu fokusnya," Tuturnya.
Sementara itu, Dirjen PP Asep N Mulyana dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam sosialisasi ini, peserta kegiatan terbagi menjadi 2 kelompok, yakni perwakilan polisi, jaksa, advokat, hakim, OBH terakreditasi, dan pejabat pemasyarakatan di provinsi Bali serta penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali dengan jumlah keseluruhan 100 orang yang menjadi peserta luring.
Sedangkan peserta daring, terdiri dari perwakilan polisi, jaksa, advokat, hakim, pejabat pemasyarakatan, penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia dengan jumlah 1000 orang.
"Sebagai pilar utama sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa, polisi, hakim, dan advokat serta petugas pemasyarakatan memiliki peran krusial dalam penerapan UU KUHP. Oleh karena itu, besar harapan kami supaya sosialisasi ini berkembag menjadi diskusi aktif, dinamis, dan kontributif bagi reformasi hukum pidana nasional." Pungkas Dirjen PP, Asep N Mulyana.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster berharap sosialisasi KUHP yang digelar di Bali dapat menjadi tahap persiapan yang kontributif seluruh pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam penegakan dan pembangunan hukum pidana nasional.
"Sosialisasi KUHP ini penting untuk diselenggarakan sebagai tahapan persiapan berlakunya UU KUHP pada tanggal 2 januari 2026, karena UU KUHP ini yang akan dipedomani dan dijadikan landasan hukum reformasi hukum pidana secara komprehensif di Indonesia." Ucapnya.
Sebagai informasi, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 akan berlaku dan diimplementasikan pada 2 Januari 2026.
Berbagai upaya tengah dilakukan Kemenkumham dalam bentuk sosialisasi dan diseminasi informasi yang menyasar seluruh elemen masyarakat, seperti Kumham Goes to Campus, Sosialisasi KUHP serentak diseluruh kelurahan di Indonesia bersama OBH terakreditasi, dan hari ini yang menyasar APH sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. (Humas*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H