Mohon tunggu...
Irra Fachriyanthi
Irra Fachriyanthi Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Ibu 2 putra dan 1 putri yang tinggal di Doha Qatar bersama suami tercinta. Mantan jurnalis majalah remaja yang masih ingin terus menulis!

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Bangun Rumah dengan Dana BPJS TK

6 Januari 2016   23:40 Diperbarui: 6 Januari 2016   23:40 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul tulisan ini kalau kata anak sekarang, 'lebay banget sih'. Tapi begitulah kenyataannya, waktu itu uang pencarian Jamsostek yang sekarang berubah nama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), sangat membantu kami yang sedang mencicil bangun rumah. 

Suami saya adalah peserta Jamsostek dari pertama kali bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi multinasional. Dan dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Wow banget kan?:) Nah, ini juga yang dulu sempat membuat saya ragu daftar Jamsostek. Ketika tahu gaji saya akan dipotong untuk iuran, saya sempat protes karena di perusahaan suami semuanya dibayarin perusahaan. Baru legowo setelah dijelaskan kalau ternyata Jamsostek itu tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan, tapi juga oleh peserta.

Sebenarnya saya sih gak keberatan potong gaji toh manfaatnya kan buat kita juga. Dan yang pasti saat itu saya bangga sekali ketika menerima kartu jamsosteknya. Rasanya seperti beneran bekerja di sebuah perusahaan bonafid. Karena perusahaan baru dianggap keren kalau sudah mendaftarkan karyawannya sebagai anggota Jamsostek. Betul kan? Sayang kartu Jamsostek saya hilang sebelum sempat mencairkan dananya, hiks.

Kembali ke cerita jamsosteknya suami saya. Setelah dua tahun lebih bekerja di perusahaan telekomunikasi itu, suami mendapat tawaran kerja di luar negeri. Peluang yang disambut gembira  karena saat itu kami sedang membangun rumah impian yang tersendat masalah dana. Harapannya dengan bekerja di luar negeri, rumah impian kami itu akan cepat selesainya, hehehe.... 

Tak disangka rejeki nomplok kami dapatkan ketika mencairkan dana  Jamsostek. Sebelumnya suami sempat menunda-nunda untuk mencairkan dana itu karena takut ribet dan dipersulit. Maklum kami hanya bisa pulang ke Indonesia setahun sekali dan waktu cuti suami pun terbatas.

Hingga suatu waktu karena lagi membutuhkan dana tunai, suami pun memberanikan diri langsung datang ke kantor pusat Jamsostek yang ada di Jl. Gatot Subroto, kebetulan dekat dengan kantor lamanya. Setelah memenuhi persyaratan klaim yang diminta, dana pun ditransfer. Alhamdulillah tak berapa lama dana itu turun, utuh, tanpa potongan sepeser pun.

Saya begitu melihat angka nominalnya yang puluhan juta sangat takjub dan terus bertahmid. Mungkin kalau di film kartun, mata saya sudah berkedip-kedip gambar hati, hahaha.... Tuh kan lebay lagi deh saya. Tapi betul, saat itu kami sangat bersyukur, dengan uang itu bisa nambah membeli batu-bata buat melanjutkan pembangunan rumah impian kami.

Cara Mencairkan Dana BJPS TK

Masalam klaim atau mencairkan dana BJPS TK ini sempat menjadi kontroversial ketika terbit Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang persyaratan pengambilan uang JHT (Jaminan Hari Tua) yang  baru bisa dicairkan 100% setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun, atau ketika sudah berusia 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia.

Syukurnya, PP itu sudah direvisi, mulai 1 September 2015 peserta BPJS TK yang sudah berhenti kerja plus masa tunggu satu bulan, uang JHT sudah bisa langsung dicairkan. Jangan lupa meminta perusahaan untuk menonaktifkan kartu BPJS TK-nya, karena kalau kartu masih aktif, dana tersebut tidak bisa dicairkan.

Prosedur pencairan uang JHT yang dibatasi hanya 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun, itu nantinya hanya berlaku bagi peserta-peserta BPJS TK yang masih aktif bekerja. Sementara yang sudah berhenti bekerja, uang JHT bisa diambil sepenuhnya.

Revisi peraturan baru pembayaran dana JHT ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bapak Hanif Dzakiri, pada Kamis, 20 Agustus 2015. Beliau mengumumkan, para pekerja yang terkena PHK atau yang sudah berhenti bekerja bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua-nya sebulan setelah berhenti bekerja (www.kompas.com,21/08/2015).

Pencarian uang JHT ini bisa dilakukan secara online di website BPJS Ketenagakerjaan. Isi data yang diminta, untuk KTP tidak harus e-KTP, yang penting nomor KTP sesuai dengan yang didaftarkan. 

Bagi yang tidak familiar dengan internet, pencairan dana bisa dilakukan di kantor-kantor BPJS TK. Persiapkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring atau surat referensi.
3. KTP atau boleh juga SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.

Pastikan data-data kependudukan antara satu berkas dengan berkas lainnya sama. Misal alamat yang tertera di KTP harus sama dengan yang tertera di KK (Kartu Keluarga). Bila tidak sama, segera buat Surat Koreksi Data dari Kelurahan. 

Kartu tabungan diperlukan karena biasanya pencairana dana JHT di atas 1 juta wajib menggunakan kartu tabungan. Jadi, kalau belum punya kartu tabungan, segera buat, terkecuali saldo JHT-nya kurang dari 1 juta, hehehe....

Berdasarkan pengalaman dari beberapa orang yang mencairkan uang JHT di kantor BPJS TK, disarankan datang ke kantor BPJS TK pagi-pagi sekali, kalau perlu habis Subuh, langsung berangkat:) Karena katanya hampir tiap hari kantor BPJS TK selalu ramai oleh mereka yang hendak daftar jadi anggota atau yang hendak mencairkan dananya.

Jadi kalau hari gini nggak punya BPJS TK teer-laa-luu itu namanya;) 

Bagi Anda para pekerja segera daftarkan diri menjadi anggota, keterangan lebih lanjut bisa dibaca di website BPJS TK.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun