Revisi peraturan baru pembayaran dana JHT ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bapak Hanif Dzakiri, pada Kamis, 20 Agustus 2015. Beliau mengumumkan, para pekerja yang terkena PHK atau yang sudah berhenti bekerja bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua-nya sebulan setelah berhenti bekerja (www.kompas.com,21/08/2015).
Pencarian uang JHT ini bisa dilakukan secara online di website BPJS Ketenagakerjaan. Isi data yang diminta, untuk KTP tidak harus e-KTP, yang penting nomor KTP sesuai dengan yang didaftarkan.Â
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring atau surat referensi.
3. KTP atau boleh juga SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
Pastikan data-data kependudukan antara satu berkas dengan berkas lainnya sama. Misal alamat yang tertera di KTP harus sama dengan yang tertera di KK (Kartu Keluarga). Bila tidak sama, segera buat Surat Koreksi Data dari Kelurahan.Â
Kartu tabungan diperlukan karena biasanya pencairana dana JHT di atas 1 juta wajib menggunakan kartu tabungan. Jadi, kalau belum punya kartu tabungan, segera buat, terkecuali saldo JHT-nya kurang dari 1 juta, hehehe....
Berdasarkan pengalaman dari beberapa orang yang mencairkan uang JHT di kantor BPJS TK, disarankan datang ke kantor BPJS TK pagi-pagi sekali, kalau perlu habis Subuh, langsung berangkat:) Karena katanya hampir tiap hari kantor BPJS TK selalu ramai oleh mereka yang hendak daftar jadi anggota atau yang hendak mencairkan dananya.
Jadi kalau hari gini nggak punya BPJS TK teer-laa-luu itu namanya;)Â
Bagi Anda para pekerja segera daftarkan diri menjadi anggota, keterangan lebih lanjut bisa dibaca di website BPJS TK.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H