Mohon tunggu...
irene alvianingsih
irene alvianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - simple

hamba allah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkembangan Psikologi Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Teori Ekologi

19 April 2021   14:27 Diperbarui: 19 April 2021   14:31 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Irine Alvianingsih

NIM    : 1903016073

FITK/UIN Walisongo Semarang (PAI4B)

PENDAHULUAN

Perkembangan adalah perubahan yang teratur,sistematis, da terorganisisr yag mempunyai tujuan tertentu. Perkembangan memiliki beberapa ciri,yaitu: berkesinambungan,kumulatif, bergerak ke arah yang lebih kompleks dan holistik. Perkembangan psikososial berarti perkembangan sosial seorang individu ditinjau dari sudut pandang psikologi (Yudrik Jahja,2011). Teori ekologi memandang bahwa perkembangan manusia dipengaruhi oleh konteks lingkungan. Hubungan timbal balik antara individu dengan lingkungan yang akan membentuk tingkah laku individu tersebut. Informasi lingkungan tempat tinggal anak untuk menggambarkan, mengorganisasikan dan mengklarifikasi efek dari lingkungan yang bervariasi. Teori ekologi memandang perkembangan anak dari tiga sistem lingkungan yaitu mikrosistem, ekosistem dan makrosistem. Ketiga sistem tersebut membantu perkembangan individu dalam membentuk ciri-ciri fisik dan mental tertentu.

 Sangatlah penting bagi kita mengetahui bagaimana perkembangan psikososial dari seorang anak terutama dizaman teknologi seperti sekarang. Perkembangan teknologi yang semakin pesat dapat mempengaruhi perkembangan psikososial seorang anak. Kemajuan teknologi mempunyai dampak positif maupun negatif pada anak. Salah satu dampak negatifnya yaitu anak bisa mendapatkan pelecehan seksual secara daring(online) baik berupa foto maupun vidio yang tidak senonoh. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif dalam  perkembangan psikologi anak korban kekeresan seksual. Pada esai ini, penulis akan memaparkan bagaimana perkembangan  psikososial anak setelah menjadi korban kekerasan seksual berdasarkan teori Ekologi .

PEMBAHASAN DAN ISI

Pelecehan seksual pada anak adalah fenomena yang semakin sering terjadi di lingkungan kita. anak menurut pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak masih didalam kandungan, sedangkan kekerasan seksual terhadap anak menurut ECPAT (Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing. Selain itu, peleceha seksual pada anak jika salah satu pelakunya lebih tua. Pelaku pelecehan seksual pada anak tidak hanya daripihak luar. Namun, banyak juga dari pihak keluarga sendiri yang menjadi pelakunya. Tindakan pelecehan seksual pada anak bisa berupa ciuman, menyentuh kemaluan, memperlihatkan kemaluan, atau berhubungan seksual.

Pelecehan seksual pada anak terjadi karena anak dibujuk,dipaksa, atau diancam. Faktanya, banyak anak yang tidak menyadari bahka tidak memahami tindakan yang dilakukan atau yang diminta kepada dirinya. Terlebih lagi kekerasan seksual terjadi tidak hanya berbentuk kontak fisik. Pelecehan seksual pada anak kini dapat dilakukan dengan daring (online), baik berupa foto maupun gambar yang tidak senonoh.

Menurut data dari Bidang Perlindungan anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan, sejak Januari hingga 31 Juli 2020 tercatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak di Indonesia.Menurut dia, dari angka tersebut yang paling banyak dialami oleh anak adalah kekerasan seksual Hal itu ia katakan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2020."Dari angka ini (4.116 kasus), angka yang paling tinggi itu angka korban kekerasan seksual," kata Nahar dalam webinar bertajuk "Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi Covid-19 Tahap II" pada Senin (24/8/2020).

Ia melanjutkan, angka 4.116 kasus memang tidak berbeda jauh dari angka kekerasan pada anak tahun sebelumnya. Namun, menurut Nahar, angka korban kekerasannya justru terus bertambah. "Jadi angka kenaikan ini hasil analisis kami di Jakarta itu, sebut saja satu pelaku, melibatkan beberapa korban," ujarnya. Jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis. Kemudian, ada 346 korban pelantaran, 73 korban tindak pidana perdanganan orang (TPPO) dan 68 korban eksploitasi. Sebanyak 3.296 korban anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki. "Salah satu contoh waktu yang pelaku warga negara Perancis misalnya korbannya 300," ucap dia (sumber kompas). Adapun kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun