Mohon tunggu...
Irda Yanti
Irda Yanti Mohon Tunggu... Operator - Panwascam Berastagi

Pengawal Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permasalahan Regulasi Terhadap Badan Penyelenggara Ad Hoc pada Pilkada Kab. Karo Tahun 2015

9 Juli 2018   00:57 Diperbarui: 9 Juli 2018   09:46 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OLEH

IRDA YANTI,SE

Mantan Anggota PPK Kec. Berastagi dan Anggota Panwascam Kec. Berastagi

 

PENDAHULUAN

Setelah KPU RI mengeluarkan PKPU No 3 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  Tahun 2015, maka KPU Kabupaten Karo mengeluarkan Keputusan sebagai pentunjuk teknis yaitu Keputusan KPU Kabupaten Karo No 03/Kpts/KPUKab/PB/IV/TAHUN 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

Dalam melakukan rekrutment PPK, PPS dan KPPS hal yang utama ditekankan bagi calon penyelenaggara yang menjadi pedoman adalah:

  1.  Penyelenggara yang bersifat mandiri;

  2. Penyelenggara yang bersifat jujur;

  3. Penyelenggara yang bersifat adil;

  4. Penyelenggara yang berorientasi pada kepastianhukum;

  5. Penyelenggara yang tertib;

  6. Penyelenggara yang mengutamakan kepentinganumum;

  7. Penyelenggara yang mempunyai sifat keterbukaan;

  8. Penyelenggara yang proporsionalitas;

  9. Penyelenggara yang profesionalitas;

  10. Penyelenggara yang akuntabilitas;

  11. Penyelenggara yang bersifat berorientasi pada efisiensi;

  12. dan Penyelenggara yang bersifat berorientasi pada efektivitas

Sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2015 pasal ayat 18 ayat (1) maka Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikanpalingrendahsekolahlanjutantingkatatasatausederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Karo atau DKPP; dan
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Dari semua persyaratan di atas, persyaratan utama yang secara moral politik harus dimiliki calon PPK, PPS, dan KPPS adalah calon harus memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, adil, dan tidak menjadi partisan dalam sikap dan tindakan sebagai pelaksana pemungutan dan penghitungan suara. Persyaratan pokok ini menjadi penting karena mereka berhadapan langsung dengan partai dan calon sebagai peserta pemilu, mereka tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap Peserta Pemilu, dan mereka juga tidak boleh bertindak merugikan pemilih.         

Jumlah anggota PPK sebagaimana ditentukan dalam undang-undang adalah sebanyak lima orang, mewakili unsur tokoh masyarakat dan keterwakilan 30% perempuan. komposisi kepemimpinan PPK adalah seorang ketua dibantu sekretaris PPK yang berasal dari unsur PNS yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Proses pengajuan Sekretaris PPK melalui pengusulan yang dibuat oleh Anggota PPK melalui KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Proses pembentukan PPS dilakukan melalui mekanisme pengusulan yang dilakukan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Badan Musyawarah Desa untuk diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diangkat dan ditetapkan. Anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dengan tugas membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. Sedangkan jumlah KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang di setiap TPS. Komposisinya adalah 1 orang Ketua KPPS dan 6 orang sebagai Anggota. KPPS dalam menajalankan tugasnya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibantu 2 (dua) orang anggota Linmas.

BEBERAPA TEMUAN MASALAH DAN ANALISIS

Dalam proses rekrutment penyelenggara Ad hoc, KPU Kabupaten Karo menghadapi berbagai masalah terutama dengan pemenuhan persyaratan bagi PPK, PPS dan KPPS. Adapun permasalahan yang dimaksud akan dijelaskan di bagian selanjutnya.

  • Permasalahan pada Pengusuluan Calon Penyelenggara Ad hoc

Dalam PKPU No 3 Tahun 2015 tentang Badan Penyelenggara Ad hoc, untuk seleksi calon anggota PPK dan PPS ini sedikit berbeda. Seleksi Calon anggota PPK dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota menerima langsung pendaftaran calon anggota PPK. KPU Kabupaten/ Kota melakukan seleksi administrasi dan tertulis dan mengumumkan Calon PPK yang lulus.

Sementara untuk seleksi untuk calon anggota PPS, KPU Kabupaten Karo mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Lurah. Usulan nama yang dimaksud berjumlah paling kurang 6 (enam) orang. KPU memilih 3 (tiga) nama dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa/Lurah. Namun pada kenyataanya, seperti yang sering terjadi, Kepala Desa/ Lurah hanya mengusulkan nama kurang dari 6 (enam) dan biasanya orang yang diusulkan tersebut adalah orang-orang yang mempunyai kedekatan dengan mereka. Dengan demikian, untuk menjadi anggota PPS harus mempunyai hubungan yang baik dengan Kepala Desa/ Lurah. Kondisi ini membuat, nuansa politik local sangat kental, dan dapat mempengaruhi independensi dan integritas anggota PPS. Persoalan akan muncul manakala seorang Kepala Desa/Lurah memihak pada salah satu calon tertentu dan PPS juga merasa berada dibawah tekanan Kepala Desa/ Lurah dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan.

Lebih lanjut untuk pembentukan anggota KPPS relatif lebih mandiri.  KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten Karo. Pengangkatan anggota KPPS hanya memperhatikan SDM dari RT maupun RW setempat. 

  • Pemenuhan Syarat Minimal Pendidikan dan Usia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun