Data diatas kemungkinan baru sebagian saja, kemungkinan diduga masih banyak yang lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat.
Payung hukum untuk melindungi Objek Cagar Budaya (OCB) dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sudah ada. UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Perda Tentang Cagar Budaya sebagai turunannya juga sudah ada di beberapa kota dan kabupaten. Namun mengapa kejadian ini terus saja berulang? Bagaimana harus menyikapinya?
Monggo Hadir dalam diskusi bertema HILANGNYA TINGGALAN PURBAKALA, BAGAIMANA MENYIKAPINYA?
Acara NGOPI MALAM akan diselenggaran pada :
Hari : Selasa, 21 Maret 2023
Pukul : 19.00 WIB
Tempat : HISTORIAN COFFEE, Komplek Irama No. 6 Malang
Balai pelestarian kebudayaan Jawa Timur telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan Kepada Semua walikota dan Bupati di Jawa Timur.Â
Semoga hal ini bisa menjadi semangat untuk bergerak bersama sama melakukan penjagaan, pemantauan serta berpartisipasi secara aktif dalam bentuk GERAKAN PEDULI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA.
Penulis Membayangkan andai semua benda cagar budaya dan peninggalan purbakala di Indonesia ini dirawat dan terjaga Keasliannya sejak semula, tentu Indonesia akan jadi Pusat kajian Arkeologi dan sejarah peradaban Dunia. Semoga kejadian pencurian dan perusakan ini tidak terjadi lagi dimasa masa pendatang.
Mari kita selamatkan Cagar Budaya Milik Bangsa, Milik Warga Indonesia, Kebanggaan Dunia.
Historia Coffee, 21 Maret 2023
Ditulis Oleh Eko Rody Irawan
Pegiat Sejarah Museum Reenactor Ngalam