Mohon tunggu...
Eko Irawan
Eko Irawan Mohon Tunggu... Sejarawan - Pegiat Sejarah, Sastra, Budaya dan Literasi

Ayo Nulis untuk Abadikan Kisah, Berbagi Inspirasi dan Menembus Batas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tingwe, Solusi Kenaikan Cukai Rokok

7 November 2022   14:34 Diperbarui: 7 November 2022   14:42 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi sebagian orang, rokok sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup. Berapapun kenaikan harga cukai rokok, penikmat rokok tetap membelinya. Rokok sudah jadi budaya yang melekat yang tidak dapat dipisahkan dalam budaya kekinian. 

Rokok di Indonesia dapat ditemukan Mulai dari toko kelontong, pedagang asongan, pasar, hingga supermarket besar, semua menyediakan produk olahan tembakau tersebut. 

Konon harga rokok di Indonesia juga lebih murah dibanding negara-negara seperti Australia, Singapura, Jepang, atau Korea Selatan. Meskipun kampanye merokok merugikan kesehatan sangat gencar, Menurut data World Bank tahun 2016, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok aktif dewasa terbanyak di dunia. 

Di antara para perokok dewasa tersebut, sebagian besarnya merupakan laki-laki. Budaya merokok jadi semacam sarana mengakrabkan diri dalam komunitas komunitas di tengah masyarakat.

Berita Kenaikan Cukai Rokok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dengan menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Antisipasi Cukai Rokok Mahal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun