Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fakta Nilai Suap dan Setoran di Pemerintahan Daerah

12 Januari 2017   17:50 Diperbarui: 12 Januari 2017   22:32 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: bappeda.jatimprov.go.id

Seorang saudara sepupu yang merupakan guru senior di sebuah STM  negeri, selalu menolak ketika dicalonkan menjadi kepala sekolah. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali. Ketika saya tanya sebabnya, dia hanya menyatakan bahwa dia merasa tak bakal sanggup menangani "budaya setoran", yang berlawanan dengan prinsip-prinsip hidup yang dipegangnya dengan kuat. Baginya menjadi guru adalah pengabdian, bukan sarana mencari kekayaan lewat jabatan. Ketika ditanya lagi apakah betul dan ada bukti masalah setoran ini, hanya dijawab sambil lalu;  yahh... pokoknya ada lah.

Selentingan dan gosip mengenai budaya setor-menyetor di pememerintahan sering eksis di masyarakat, namun minim bukti, jadi ya tetap saja bunyinya gosip. 

Namun tak ada asap kalau tak ada api,kan?

Nah, dua kasus baru-baru ini di dua kabupaten yang melibatkan bupatinya, ternyata memperjelas fakta bahwa selentingan seperti di atas bukan omong kosong, lengkap dengan angka-angkanya. 

Yuk kita simak.          

Pertama, operasi tangkap tangan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK, menyingkapkan tarif-tarif jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Yang jual Bupati, yang beli para calon pejabat. Harga-harga dagangannya dapat disimak sbb;

  -Secara umum tarif menjadi pejabat Eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 ~ 400 juta,Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30juta. Sedangkan eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.

- Di lingkungan dinas pendidikan; Untuk eselon II atau kepala dinas bertarif Rp 400juta, eselon III kepala seksi dan bidang bertarif Rp 100-150 juta, dan eselonIV bagian subbag dan kepala seksi bertarif Rp 25 juta.

- Untuk Sekolah, tarif kepala SD diberi tarif Rp 75-125 juta dan TU SD bertarif Rp 30juta. Serta kepala SMP bertarif Rp 80-150 juta dan TU SMP bertarif Rp 35juta. 

Tertarik untuk beli? Keuntungannya bisa 1.000% lho, gak rugi lah pokoknya. Hidup nyaman, posisi terhormat di keluarga dan masyarakat, sabetan dan dana setoran pun melimpah baik dari anak buah maupun rekanan.

Kedua, sidang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan terdakwa Bupati Subang Nonaktif Ojang Sohandi, menghasilkan angka-angka fakta setoran kepada sang Bupati sebagai berikut;

  -Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, menyetor Rp 6,190 miliar 

 - Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti menyetor satu unit mobil jip dan uang tunai Rp 190 juta dari , 

-  Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.menyetor Rp 1,35 miliar 

-  Kadis Bina Marga dan Pengairan Subang H Umar menyetor Rp 1,150 miliar 

-  Setoran melalui ajudan Bupati Rp 9,590 miliar 

-  Setoran melalui Direktur BPR Subang, Rp 17,6 miliar

 - Setoran melalui Wakil Ketua I DPRD Subang. Rp 420 juta 

Nilai-nilai tersebut di atas hanyalah yang terlacak oleh KPK.  Adakah nilai-nilai lainnya? Tentu bukannya tak mungkin.

Jadi tidak heran lah, jika jual-beli jabatan laris manis. Nanti setelah jadi pejabat lalu bisa menyetor sedemikian besar ke Boss Bupati, tentunya yang disambernya sendiri jauh lebih besar.

KPK sendiri mensinyalir bahwa kasus jual-beli jabatan seperti itu banyak terjadi di daerah-daerah lain.

Pantas saja jalan-jalan masih bolong-bolong, gedung sekolah pada reyot, jembatan ambrol walau masih baru, dll berbagai masalah di daerah. Anggaran ada, tapi jadi sarana pesta pora. Kasihan rakyatnya...

 

Sumber : 

KASN Terima Laporan Tarif Jabatan di Klaten, Capai Rp 400 Juta

Bupati Subang Non=Aktif Ojang Divonis 8 Tahun Penjara

Suap Dagang Jabatan, KPK: Indikasinya Ada di Beberapa Daerah

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun