Perkara berlanjut sampai ke Mahkamah Agung (MA). Hasil terakhir dan final adalah, MA membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga.
MA memerintahkan untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari Daftar Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
“Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu,” ulas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman di Jakarta, kepada wartawan, pekan lalu.
Dia menegaskan, keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, tambah dia, siapapun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. “Tidak berhak gunakan merek itu lagi,” tegasnya.
Cap Kaki Tiga sendiri diperkenalkan sebagai merek dagang oleh Wen Ken Drug Pte Ltd sejak tahun 1937 atau 6 tahun sejak resmi menjadi lambang Negara Isle of Man.
Dan begitulah nasib sebuah merek yang telah berjaya puluhan tahun, lenyap oleh perintah pengadilan.
Tentu semua produk lama bisa saja dialihkan ke merek yang baru, namun belum tentu bisa menandingi kejayaan sang legenda Cap Kaki Tiga.
Jadi selamat tinggal larutan penyegar Cap Kaki Tiga!!!
Sumber : fajar.co.id, wikipedia.org, jppn.com