“sariawan…”
“tenggorokan kering…”
“bibir pecah-pecah…”
“susah buang besar…”
Tak perlu seorang dokter untuk mendiagnosa sakit dengan gejala-gejala seperti di atas, karena sudah sangat populer banyak orang yang langsung tahu jawabannya : “Panas Dalam”!
Dan apa obatnya pun, tak perlu dokter juga, sudah banyak yang tahu: “Larutan Penyegar Cap Kaki TIga”! Hehehe…
Ini produk sudah sangat memasyarakat, dapat ditemui di warung-warung kecil pinggir jalan bahkan sampai kios kecil di tepi hutan.
Sayangnya, ternyata merk Cap Kaki TIga dengan lambangnya bergambar tiga buah kaki menjadi satu dalam satu lingkaran itu, mirip sekali dengan lambang sebuah negara bernama Isle of Man.
Bagi yang baru dengar, negara Isle of Man ini negara kecil saja, terdiri atas sebuah pulau bernama Man, yang terletak di antara Inggris dan Irlandia. Luasnya hanya 572 m2, masih lebih kecil daripada luas Jakarta. Benderanya unik, yaitu sebuah gambar tiga kaki dengan latar belakang warna merah, sebuah triskelion dari tiga buah kaki yang digabung pada bagian paha atas di sebuah poros.Kesamaan lambang dengan gambar merek larutan penyegar Cap Kaki TIga inilah yang membuat seorang Russel Vince dari Inggris menggugat keberadaan Cap Kaki Tiga, dan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hasilnya?
Pada 11 Juni 2013, Russel memenangkan gugatannya, dan pengadilan memerintahkan perusahaan pemilik produk Cap Kaki Tiga agar menarik semua produknya dan memusnahkannya.
Perkara berlanjut sampai ke Mahkamah Agung (MA). Hasil terakhir dan final adalah, MA membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga.
MA memerintahkan untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari Daftar Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
“Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu,” ulas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman di Jakarta, kepada wartawan, pekan lalu.
Dia menegaskan, keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, tambah dia, siapapun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. “Tidak berhak gunakan merek itu lagi,” tegasnya.
Cap Kaki Tiga sendiri diperkenalkan sebagai merek dagang oleh Wen Ken Drug Pte Ltd sejak tahun 1937 atau 6 tahun sejak resmi menjadi lambang Negara Isle of Man.
Dan begitulah nasib sebuah merek yang telah berjaya puluhan tahun, lenyap oleh perintah pengadilan.
Tentu semua produk lama bisa saja dialihkan ke merek yang baru, namun belum tentu bisa menandingi kejayaan sang legenda Cap Kaki Tiga.
Jadi selamat tinggal larutan penyegar Cap Kaki Tiga!!!
Sumber : fajar.co.id, wikipedia.org, jppn.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H