Dan malam itu mereka pun merasa sangat gembira sekali, berkat kartu ATM ajaib yang tak pernah habis uangnya, mereka sudah jadi jutawan mendadak, jadi OKB.
Herman dan istrinya pun segera melakukan berbagai rencana jitu ini dan itu, supaya keajaiban kartu ATM mereka bisa dimaksimalkan, sebelum memudar dan hilang.
Alhasil, pada akhirnya Herman dan istrinya bisa mengambil uang sampai sejumlah 21 miliar rupiah, dengan saldo yang tak pernah berubah tersebut!
Namun sayangnya, ada yang tidak mereka ketahui.
Kejaiban itu sebenarnya tidak ada. Semua itu hanyalah sebuah kesalahan sistem bank swasta itu, saat terjadi upgrading system (pembaharuan sistem) pada sistem IT-nya.
Dan tentu saja aksi Herman dan istrinya segera ketahuan, dan dilaporkan oleh pihak bank ke polisi, yang kemudian ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri.
Rumah mereka pun digeledah oleh polisi, dan ditemukan barang bukti enam unit mesin EDC dan 255 kartu kredit, serta catatan transaksi gesek tunai. Dari penyidikan kepolisian, disimpulkan kemudian bahwa modus yang dilakukan Herman adalah dengan mengirimkan saldo ke beberapa rekening yang dimilikinya atau pun beberapa rekan Herman. Herman pun kemudian dijerat pasal 81 UU 23/2011 tentang transfer dana, pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang.
Sekarang tinggal Herman menyesal dan kerap merenung, kenapa mereka dulu begitu serakah. Coba dia cuma ambil sedikit saja, mungkin beberapa juta rupiah, pasti bank tidak akan repot-repot menagih apalagi melaporkan ke polisi. Namun nasi sudah menjadi bubur, tinggallah dia terpekur menanti-nanti dengan cemas akan berapa hukuman penjara dan denda serta sita harta yang akan diterimanya!
Sumber inspirasi : Detiknews