Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jika Pejabat Negara Bertransaksi Tunai Miliaran Rupiah (Kasus Anas)

5 Juni 2014   08:03 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:16 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_340369" align="aligncenter" width="530" caption="Foto: Merdeka.com/imam buhori"][/caption]

Ada yang tersisa dari persidangan perdana terdakwa koruptor Anas Urbaningrum di pengadilan Tipikor Jakarta, hari Jumat (30/5/14) lalu. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Anas.

Dari persidangan, terungkap modus bagaimana cara seorang pejabat negara menghindari pencatatan dalam membelanjakan uangnya yang diperoleh dari hasil pengumpulan komisi proyek-proyek pemerintah yang berasal dari dana APBN. Salah satu contohnya, pada pembelian dua bidang tanah seluas 3.200 m2 dan 7.800 m2 di Yogyakarta. Bayangkan, terdakwa Anas melakukan transaksi pembelian tanah seharga Rp. 15,7 miliar, dilakukan secara tunai!

Jaksa menyebutkan cara terdakwa Anas bertransaksi tunai miliaran rupiah itu sbb;

- Terdakwa Anas menggunakan nama orang lain, yaitu mertuanya sendiri K.H. Attabik Ali

- Terdakwa Anas menggunakan uang tunai rupiah senilai Rp. 1,5 miliar, mata uang dollar AS senilai USD 1,1 juta

- Terdakwa Anas juga mengunakan 20 batang emas murni yang masing-masing beratnya 100 gram

- Terdakwa Anas menambahkan dua bidang tanah seluas 1069 m2 dan 85 m2.

Dalam dakwaan Jaksa, asal harta terdakwa Anas disebutkan dari persenan proyek APBN sejumlah Rp. 116 miliar dan USD 5,2 juta, yang sebagian besar digunakan untuk dana penunjangan kegiatan pemenangan terdakwa Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Terdakwa Anas juga dituduh menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier senilai Rp. 670 juta dan Toyota Vellfire senilai Rp. 750 juta. Terdakwa Anas dituntut Jaksa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dan sudah tentu terdakwa Anas menolak mengakui tuduhan itu, sehingga segala bukti akan dihadirkan di persidangan-persidangan selanjutnya.

Di jaman serba canggih begini, di mana transaksi biasanya dilakukan melalui perbankan, transaksi tunai miliaran rupiah seperti yang dilakukan terdakwa Anas tersebut tentu akan sangat merepotkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun