Pertama, menghitung uang kertas lembar demi lembar pastilah kegiatan yang menyebalkan. Uang rupiah senilai Rp. 1,5 miliar, jika menggunakan pecahan Rp. 100 ribu, maka akan ada 15.000 (lima belas ribu) lembar yang harus dihitung! Sementara uang dollar AS senilai USD 1,1 juta, jika semuanya pecahan USD 100, maka akan ada 11.000 (sebelas ribu) lembar! Bisa jadi, si penjual lembur semalaman menghitung helai demi helai lembaran uang tersebut, kecuali dia punya mesin penghitung otomatis seperti yang digunakan kasir bank. Lagipula, pembeli juga akan ikutan begadang menjadi saksi penghitungan uang.
Kedua, bagaimana memastikan bahwa puluhan ribu lembar uang tunai tersebut adalah asli? Ini adalah resiko besar, dan pengecekan lembar demi lembar tentu akan sangat melelahkan. Transfer antar perbankan adalah cara paling bijak untuk menihilkan resiko seperti ini.
Seharusnya penjualnya curiga ketika pembelinya menyatakan ingin membeli dengan cara tunai, karena pasti ada apa-apanya, apalagi jika diketahuinya bahwa sang pembeli atau yang diwakilinya adalah seorang pejabat negara. Masak tidak merasa bahwa ada yang tidak beres? Semestinya langsung dilaporkan saja ke KPK, jadi pada saat transaksi terjadi langsung diciduk dengan (OTT ) Operasi Tangkap Tangan, dan panen bukti bergepok-gepok uang tunai tersebut.
Apalagi sebenarnya jika merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada pasal 5 ayat 1, seorang penjual yang menerima transaksi mencurigakan seperti itu bisa terkena tindak pidana. Lengkapnya pasal tersebut berbunyi sbb;
"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Jadi hanya seorang penjual yang sangat polos sekali saja yang sama sekali tidak menaruh curiga jika ada pejabat negara bertansaksi dengannya memakai uang tunai, dan ini pasti jarang sekali, sehingga penjual tersebut sangat mungkin terkena delik pasal tersebut di atas.
Jadi berhati-hatilah jika bertransaksi penjualan dengan seorang pejabat negara, apalagi jika nilainya fantastis namun pembayarannya secara tunai!
Sumber : Tribunnews, Detiknews
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H