"‎Remisi dengan jumlah besar dan proses pemberian pembebasan bersyarat bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tidak menimbulkan efek jera kepada koruptor," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014), seperti dilansir Detiknews.
Memang mengerikan. Siapa yang tahu berapa jumlah remisi yang telah diberikan kepada para terpidana korupsi lainnya? Bagaimana para koruptor bisa jera jika mereka tahu masa hukuman pidana ternyata bisa sangat diperingan? Dan semua pemberian remisi itu dikatakan sesuati peraturan atau legal!
Jadi selain lini penyidikan & penuntutan, lini persidangan, seharusnya lini pelaksanaan hukuman penjara juga diawasi dengan ketat jika ingin mempertegas semangat pemberantasan korupsi!