3). pada 3-3-2011, Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana Anggodo, malah menggandakan hukuman penjara menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp. 250juta
4). pada 10-12-2012, Mahkamah Agung kembali menolak PK terpidana Anggodo, sehingga hukuman tetap sesuai kasasi.
Jadi sesuai keputusan pengadilan, hukuman yang harus dijalani terpidana Anggodo seharusnya 10 tahun penjara. Namun bagaimana pelaksanaannya?
Sejak ditahan pada Januari 2010, Anggodo baru menjalani 4 tahun lebih beberapa bulan masa penjara, berarti belum ada separuh masa hukuman. Tetapi ternyata Lapas Sukamiskin Bandung tempat Anggodo dipenjara telah mengajukan Pembebasan Bersyarat terhadap Anggodo.
"Sesuai aturan, napi yang telah menjalani masa 2/3 tahanan, kami sebagai lembaga pembinaan wajib mengusulkan pembebasan bersyarat. Anggodo pun sudah membayar dendanya (Rp 150 juta), dia juga berkelakuan baik dan telah menjalani semua program di lapas," ujar Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi, seprti dilansir Detiknews.
Lho, kok dikatakan Anggodo sudah menjalani 2/3 masa hukuman?
Ternyata Anggodo telah mendapat remisi atau pengurangan hukuman yang fantastis; 29 bulan 10 hari!
Jumlah remisi ini setara dengan separuh lebih dari masa hukuman yang telah dijalani Anggodo yang baru 4 tahun lebih beberapa bulan.
Jika Pembebasa Bersyarat disetujui, maka terpidana korupsi Anggodo akan melenggang bebas dari penjara walau belum menjalani separuh dari masa hukumannya!
Penjelasan dari Lapas Sukamiskin, Anggodo memperoleh akumulasi dari remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, remisi khusus pada hari besar keagamaan, dan remisi dari menteri kesehatan yang diberikan pada setiap peringatan hari kesehatan dunia. Anggodo juga mendapat remisi kesehatan karena dianggap mempunyai sakit permanen.
KPK pun bereaksi sangat menyesalkan pemberian remisi yang mengerikan tersebut kepada terpidana korupsi.