Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Operasi Senyap Remisi Fantastis Terpidana Koruptor

19 September 2014   17:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:13 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang aneh bin ajaib, para terdakwa korupsi yang dituntut KPK di pengadilan Tipikor selama ini kok ya bisa selalu tampil necis, wajah sumringah berseri-seri, masih bisa terseyum lebar seraya melambaikan tangan kepada wartawan bak selebritis kenamaan. Padahal pengalaman membuktikan, mereka itu selalu mendapat vonis bersalah yang lumayan berat hukuman pidananya.

Tapi kalau dipikir-pikir, logis juga ya, mungkin karena hal-hal seperti ini;

1). Uang dan hartanya masih bejibun tidak terendus KPK, jadi keluar penjara ya tetap saja kaya. Malah terkadang berkat uangnya itu, si terpidana masih mendapat posisi terhormat di masyarakat. Contohnya nih Ayin yang disambut baik gubernur Lampung.

2). Lagi-lagi berkat punya uang banyak, penjara bisa diubah menjadi kamar hotel mewah, dengan berbagai  fasilitas ilegal seperti telphon dan kunjungan-kunjungan khusus

3). Secara legal, maksudnya sesuai aturan, banyak sekali remisi atau pengurangan hukuman yang bisa didapatkan.

Dan untuk remisi ini, siapa yang tahu berapa yang sudah diberikan? Makanya kita sebut saja sebagai operasi senyap.

Untuk contohnya bisa dilihat pada apa yang terjadi dengan terpidana koruptor Angodo Widjojo.

Masih ingatkah publik pada sosok Anggodo? Dialah pemicu kasus Cicak vs Buaya yang sempat mengegerkan dunia penegakan hukum, karena menyangkut dugaan suap kepada dua komisioner KPK serta mencuatkan persaingan Polri dan KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Perjalanan nasib vonis Anggodo adalah sbb;

1). pada tanggal 31-08-2010, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Anggodo bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 150juta

2). pada 19-11-2010, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut, malah memperberat hukuman pidana menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp. 250juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun