2. Transparansi Informasi: Penyelenggara pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan pinjaman. Ini melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
 3. Praktik Penagihan yang Tidak Etis: Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan tidak sesuai dengan hukum, yang dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.
 4. Ketidakpatuhan terhadap Regulasi OJK: Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar hukum yang mengatur lembaga keuangan, termasuk batasan suku bunga dan praktik bisnis yang baik.
 5. Tindak Pidana Penipuan: Pinjol ilegal dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan penipuan, seperti penyalahgunaan informasi atau identitas nasabah.
 6. Hukum Perdata: Nasabah yang dirugikan oleh pinjol ilegal dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan tersebut.
 7. Pelanggaran terhadap Prinsip Keadilan: Praktik pinjol ilegal sering kali merugikan nasabah, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam setiap transaksi.
Kaidah-kaidah hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Masyarakat perlu memahami risiko dan hak-hak mereka untuk menghindari kerugian yang diakibatkan oleh pinjaman yang tidak sesuai.
Norma hukum merujuk pada prinsip atau standar yang mengatur perilaku dalam masyarakat. Dalam konteks pinjol ilegal, norma hukum mencakup:
1. Transparansi: Pemberi pinjaman harus memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga dan biaya.Â
2. Keadilan: Peminjam berhak atas perlakuan yang adil, tanpa adanya praktik penagihan yang intimidatif.
3. Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak dilindungi dari praktik yang merugikan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.