Mohon tunggu...
ira guslina
ira guslina Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Project Manager Duniabiza

Ami dari Bintang, Zizi dan Arsyad. Ibu rumah tangga penuh waktu. Senang memasak dan menulis di www.duniabiza.com Temukan saya di Twitter : @DuniaBiza Ig : www.instagram.com/duniabiza Email: duniabiza@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tuaku

23 Desember 2015   01:53 Diperbarui: 7 Februari 2016   21:01 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dulu, setiap kali ada pembukaan Pegawai Negeri Sipil saya selalu kebagian pertanyaan dari keluarga dan kerabat. Tentu saja bukan  pertanyaan seputar tes kemampuan dasar atau tes IQ. Mereka ingin tahu apakah saya akan mengikuti tes masuk pegawai negeri atau tidak.

"Ikut CPNS saja, lebih terjamin hari tuanya," ujar Amak pada saya.

Pada lain kesempatan Amak akan berkata begini. "Jadi PNS lebih enak, ada uang pensiun. Kalau swasta masa depannya tidak jelas."

Pertanyaan itu selalu saya tanggapi dengan senyuman. Lalu perlahan saya jelaskan bahwa bekerja sebagai pegawai swasta juga punya jaminan hari tua. Sama halnya dengan PNS, pegawai swasta punya tabungan hari tua lewat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Harus saya akui, tak mudah memberi penjelasan mengenai skema jaminan dan pertanggungan ini. Barangkali lantaran stereotip bahwa masa depan PNS lebih terjamin sudah tertanam kuat di pikiran masyarakat. Ditambah lagi, di keluarga kami, dari empat bersaudara, dua kakak saya bekerja sebagai pegawai negeri.

[caption caption="Sumber: BPJS ketenagakerjaan dan aku"][/caption]

Tapi itu dulu. Setelah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pertanyaan sama  sudah jarang muncul. Orang tua dan kerabat mulai memahami kesetaraan bekerja sebagai abdi negara, swasta, dan juga sektor informal. Bahwa menjadi PNS atau swasta sama-sama punya jaminan hari tua.

Sejak Jamsostek bereinkarnasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kampanye adanya jaminan pensiun untuk pekerja swasta dan sektor informal masif digelar. Masyarakat termasuk keluarga besar saya mulai terbiasa mendengarnya. BPJS Ketenagakerjaan juga lebih mudah dipahami karena istilahnya yang lebih merakyat.

Sebelum BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh, masyarakat sudah terbiasa dengan BPJS Kesehatan. Meski berbeda ruang lingkup, kedua BPJS ini memiliki prinsip yang sama yaitu memberi jaminan. Yang satu untuk kesehatan dan satu lagi untuk kesejahteraan.

Selain faktor kampanye, keluarga saya juga telah melihat sendiri bukti manfaat keikutsertaan dengan BPJS ketenagakerjaan. Beberapa waktu lalu, setelah lebih sepuluh tahun bekerja seorang kerabat diberhentikan dari pekerjaan lantaran ada perampingan. Tak hanya mendapat pesangon, kerabat itu juga bisa mencairkan jaminan hari tua lebih cepat. Uang itu ia gunakan untuk berbagai keperluan termasuk membuka usaha baru.

Sejak melihat keuntungan itu, kini, saya tak susah lagi menjelaskan kenapa tak perlu lagi berburu menjadi PNS. Bahwa ternyata menjadi pegawai swasta pun tetap punya jaminan hari tua dan uang pensiun. :-)

Aku dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai peserta, tentu saja kita perlu mengenal lebih jauh BPJS Ketenagakerjaan itu. Badan ini lahir atas amanat dari Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015. Peresmian dilakukan oleh presiden Joko Widodo di Kawasan Wisata Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, pada 30 Juni 2015.

Lalu, manfaat apa saja yang bisa saya dapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

[caption caption="Sumber : BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

Jaminan Hari Tua. Pada dasarnya program ini berguna untuk penunjang hidup ketika sudah tidak produktif bekerja. JHT akan dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Awalnya pencairan JHT dibatasi hanya bila sudah terdaftar minimal 5 tahun dan tak lagi berstatus pekerja. Belakangan, aturan ini direvisi menjadi tanpa batasan waktu. Jadi bila suatu waktu saya berhenti bekerja karena beberapa alasan, saya bisa langsung mencairkan JHT yang berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan usaha. Hanya saja, jaminan ini sebaiknya tetap dicairkan pada saat usia tak produktif. Namanya saja jaminan hari tua, masak dicairkan ketika muda. :-)

Jaminan Pensiun. Jaminan ini kelak akan saya terima setiap bulan ketika memasuki usia pensiun. Besaran manfaat yang diterima dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah. Selain untuk saya sendiri, manfaat dana pensiun juga bisa diterima oleh anak, atau suami sesuai besaran yang sudah diatur.

Jaminan Kematian. Ini adalah jaminan untuk kejadian tak terduga yaitu meninggal dunia. Jaminan Kematian ditujukan untuk meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan ini memberi perlindungan atas resiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama bekerja. Tak hanya di lokasi kerja, BPJS ketenagakerjaan menanggung resiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi sejak saya ke luar hingga tiba kembali di rumah.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini saya juga bisa mendapat manfaat berlipat. Sekarang ada program yang memungkinkan peserta menarik dana JHT untuk uang muka perumahan. Jadi bila suatu waktu saya mau membeli rumah akan lebih mudah. Apalagi juga ada program subsidi bunga.

[caption caption="Sumber : BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

Total Benefit

Pertengahan Desember lalu, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru yaitu Total Benefit. Tujuan utama program ini adalah meringankan biaya hidup para peserta dengan manfaat finansial dan non-finansial.

Program ini meliputi penyediaan bahan makanan yang terjangkau (food benefit), moda transportasi yang mudah diakses (transportation benefit), layanan kesehatan (health benefit). Juga ada education Benefit yang memberikan manfaat beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan berbagai manfaat yang bisa diterima ini, saya benar-benar merasa bersyukur telah menjadi peserta. Ketakutan akan suramnya masa depan pegawai swasta kini tak lagi menghantui. Toh menjadi pegawai negeri maupun pegawai swasta sama-sama punya jaminan untuk hari tua.

Saya berharap, BPJS ketenakerjaan terus melakukan inovasi untuk menjangkau lebih banyak pekerja. Selain itu agar program total benefit terus dikembangkan sehingga jumlah peserta yang merasakan manfaatnya terus bertambah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun