Mohon tunggu...
ira guslina
ira guslina Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Project Manager Duniabiza

Ami dari Bintang, Zizi dan Arsyad. Ibu rumah tangga penuh waktu. Senang memasak dan menulis di www.duniabiza.com Temukan saya di Twitter : @DuniaBiza Ig : www.instagram.com/duniabiza Email: duniabiza@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tuaku

23 Desember 2015   01:53 Diperbarui: 7 Februari 2016   21:01 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aku dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai peserta, tentu saja kita perlu mengenal lebih jauh BPJS Ketenagakerjaan itu. Badan ini lahir atas amanat dari Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015. Peresmian dilakukan oleh presiden Joko Widodo di Kawasan Wisata Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, pada 30 Juni 2015.

Lalu, manfaat apa saja yang bisa saya dapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

[caption caption="Sumber : BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

Jaminan Hari Tua. Pada dasarnya program ini berguna untuk penunjang hidup ketika sudah tidak produktif bekerja. JHT akan dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Awalnya pencairan JHT dibatasi hanya bila sudah terdaftar minimal 5 tahun dan tak lagi berstatus pekerja. Belakangan, aturan ini direvisi menjadi tanpa batasan waktu. Jadi bila suatu waktu saya berhenti bekerja karena beberapa alasan, saya bisa langsung mencairkan JHT yang berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan usaha. Hanya saja, jaminan ini sebaiknya tetap dicairkan pada saat usia tak produktif. Namanya saja jaminan hari tua, masak dicairkan ketika muda. :-)

Jaminan Pensiun. Jaminan ini kelak akan saya terima setiap bulan ketika memasuki usia pensiun. Besaran manfaat yang diterima dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah. Selain untuk saya sendiri, manfaat dana pensiun juga bisa diterima oleh anak, atau suami sesuai besaran yang sudah diatur.

Jaminan Kematian. Ini adalah jaminan untuk kejadian tak terduga yaitu meninggal dunia. Jaminan Kematian ditujukan untuk meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan ini memberi perlindungan atas resiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama bekerja. Tak hanya di lokasi kerja, BPJS ketenagakerjaan menanggung resiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi sejak saya ke luar hingga tiba kembali di rumah.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini saya juga bisa mendapat manfaat berlipat. Sekarang ada program yang memungkinkan peserta menarik dana JHT untuk uang muka perumahan. Jadi bila suatu waktu saya mau membeli rumah akan lebih mudah. Apalagi juga ada program subsidi bunga.

[caption caption="Sumber : BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun