Mohon tunggu...
Iradah haris
Iradah haris Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - We do not need slogan anymore, we need equality in reality

Wanita yang selalu hidup di tengah keriuh-riangan rumah dan sekitar lingkungan. "Happy live is about happy wife" 😍

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siaga Petani, Pagi-pagi "Serbu" Jatah Pupuk Subsidi

13 November 2020   12:46 Diperbarui: 13 November 2020   12:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Petani pendemo juga meminta Kepala Dinas Pertanian untuk turun sidak (inspeksi mendadak) bersama ke distributor pupuk bersubsidi CV Prayogo, Jl Letda Soecipto, Tuban. Aksi ini kemarin dikawal tertib oleh pihak berwajib.

Kecemasan petani Tuban ini tidak hanya di satu atau dua kecamatan saja. Bahkan kecemasan telah berujung aksi penghadangan truk pupuk di beberapa kecamatan. Merakurak, Singgahan, Semanding dan terakhir Kamis kemarin, petani Kecamatan Tambakboyo juga mencegat truk pupuk.

Sementara penjelasan dari dinas pertanian setempat, Tuban termasuk daerah penerima pupuk bersubsidi yang masih butuh penambahan jatah. Pengajuan penambahan pupuk masih dalam proses.

Saat ini jatah pupuk subsidi Tuban hingga akhir tahun 2020 tersisa 20 % dari jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada realokasi kedua sebesar 134.735 Ton.

Jatah pupuk subsidi untuk petani memang sudah ditetapkan. Perlindungan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 10 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

Mengacu Surat Edaran (SE) Kementan RI, mulai 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus menggunakan Kartu Tani. Sementara ini di Tuban, masih berlaku flesksibel.

Menurut Sujono, anggota kelompok tani yang belum memiliki kartu tani masih bisa mengambil pupuk bersubsidi secara manual ke kios-kios terdekat sesuai data e-RDKK.

"Aturan ini saja, rasanya sulit. Banyak petani merasakan keribetan pada proses aturan baru ini. Saya nggak tahu lagi nanti, semoga saja kalau sudah pakai kartu tani, nggak tambah ribet lagi nebus pupuk bersubsidi," harapnya.

Kementerian Pertanian telah membuat aturan ketat agar pupuk didistribusikan tepat guna dengan acuan e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani. Dasarnya adalah NIK, satu nama satu alamat.

Di luar itu, masih ada juga petani yang belum masuk dalam data e-RDKK. Jumlahnya tentu tak sedikit. Dan mereka pasti termasuk petani yang khawatir tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun