Mohon tunggu...
Ira Ariana Oktavia
Ira Ariana Oktavia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya (UPJ)

Seorang mahasiswa jurusan Manajemen yang menggeluti bidang Perbankan dan sedang bekerja di PT Bank Central Asia, Tbk.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN Naik, Saatnya Kenali Beragam Jenis Pajak Lainnya di Indonesia!

9 Januari 2025   23:42 Diperbarui: 9 Januari 2025   23:42 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir tahun 2024, dalam rapat penutupan yang diadakan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penting terkait dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan struktur perpajakan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan PPN ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Meskipun kebijakan ini memicu berbagai reaksi dan ketidakpahaman di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu, sehingga tidak akan membebani daya beli masyarakat secara luas. Dalam implementasinya, PPN 12% ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang telah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tahukah kamu bahwa selain PPN & PPnBM, Indonesia memiliki beragam jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah, baik untuk individu maupun badan usaha. Pajak-pajak ini dapat dibedakan berdasarkan objek pajaknya. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang umum dikenakan di Indonesia:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Sifatnya progresif, yang berarti besarnya pajak yang dikenakan akan semakin besar sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima.

PPH dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan objek dan subjek pajaknya, diantaranya sebagai berikut :

1). PPh Orang Pribadi (PPh OP)

  • PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, seperti gaji, upah, tunjangan, dan honorarium. Dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan ke negara.
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas transaksi impor barang dan pembelian barang tertentu oleh badan usaha. Biasanya, pajak ini dipungut oleh pihak yang berwenang (seperti bea cukai) saat barang diimpor.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, dan imbalan lainnya yang diterima oleh individu atau badan usaha yang diterima dari luar negeri atau antar perusahaan.
  • PPh Final: Pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang dihitung secara final, seperti pendapatan dari transaksi jual beli saham atau penjualan properti. Pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dibayar kembali.

2). PPh Badan (PPh B)

PPh Badan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha, seperti perusahaan, koperasi, atau organisasi lainnya. Besarnya PPh Badan biasanya dihitung dengan tarif tetap berdasarkan penghasilan neto (penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan).

  • PPh Badan Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran sepanjang tahun berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima oleh badan usaha tersebut.
  • PPh Badan Pasal 29: Pajak yang harus dibayar setelah dihitung berdasarkan laporan pajak tahunan badan usaha yang bersangkutan, yang harus dibayar dalam waktu tertentu.

Tarif PPh pada umumnya bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan. Untuk PPh Orang Pribadi, tarif progresif yang berlaku adalah:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%

Untuk PPh Badan, tarif yang dikenakan adalah 22% untuk penghasilan badan usaha yang dikenakan pajak penghasilan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang terjadi di Indonesia. PPN termasuk dalam kategori pajak konsumsi, yang berarti pajak ini dibayar oleh konsumen akhir, namun dipungut oleh penjual atau penyedia jasa pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa.

Dasar hukum pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Undang-Undang ini mengatur bagaimana PPN dikenakan, siapa yang wajib memungutnya, serta cara pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini, mulai 1 Januari 2025 mengalami kenaikan menjadi 12%, yang sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang tertentu yang memiliki nilai tinggi atau mewah. Barang-barang ini biasanya dianggap sebagai konsumsi yang tidak esensial atau memiliki harga yang sangat tinggi, sehingga dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi daripada barang biasa. PPNBM termasuk dalam kategori pajak konsumsi, seperti halnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun berbeda karena dikenakan hanya pada barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Secara umum, barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang memiliki harga yang lebih tinggi dari standar umum dan dianggap bukan kebutuhan pokok, contohnya kendaraan bermotor, barang elektronik dan peralatan rumah tangga mewah sampai perhiasan dan barang kemewahan lain yang memiliki nilai tinggi dan dianggap sebagai simbol status. Dan beberapa barang yang dikecualikan dari PPnBM adalah barang yang dianggap penting atau kebutuhan pokok bagi masyarakat, seperti barang kebutuhan sehari-hari, obat-obatan, dan sebagainya.

Pengaturan mengenai barang dan jasa yang dikenakan PPnBM, tarif pajak yang dikenakan, serta prosedur pemungutan dan pelaporan PPnBM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tarifnya juga bervariasi sesuai dengan jenis barang dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada waktu tertentu. Berikut berapa contoh tarif PPnBM:

  • Kendaraan bermotor: Misalnya, untuk mobil mewah, tarif PPnBM dapat mencapai 40% hingga 125%, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin mobil tersebut.
  • Barang-barang lainnya: Untuk barang-barang mewah lainnya seperti perhiasan atau elektronik mewah, tarif PPnBM dapat bervariasi antara 10% hingga 75% tergantung pada jenis dan harga barang.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas bumi (tanah) dan bangunan yang ada di atasnya. Dipungut oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan pada daerah tersebut.

Objek dari PBB adalah bumi (tanah) dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun untuk kepentingan usaha. Berikut rincian objek PBB meliputi:

  • Bumi (Tanah): Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum. Tanah ini bisa berupa tanah kosong, tanah pertanian, tanah perkebunan, atau tanah lainnya yang terletak di wilayah tertentu.
  • Bangunan: Bangunan yang ada di atas tanah tersebut, baik bangunan tempat tinggal, bangunan komersial, industri, atau bangunan lainnya.

Namun, ada pengecualian tertentu yang tidak dikenakan PBB, seperti:

  • Tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau pendidikan yang tidak bertujuan mencari keuntungan.
  • Bangunan dan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti fasilitas umum atau instansi pemerintah.

Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang kemudian mengalami perubahan dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan peraturan terkait penetapan tarif dan prosedur pemungutan PBB sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Besarnya Tarif PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJOP sendiri adalah nilai yang mencerminkan harga jual tanah dan bangunan berdasarkan data dan kondisi pasar yang ada di suatu daerah.

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum. Kendaraan yang dikenakan pajak ini meliputi:

  • Kendaraan roda dua (sepeda motor)
  • Kendaraan roda empat (mobil pribadi, mobil komersial, dan kendaraan angkutan umum)
  • Kendaraan roda lebih dari dua (misalnya truk, bus, dan kendaraan angkutan barang lainnya)

Pajak ini dikenakan pada kendaraan yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan di jalan umum atau yang tidak didaftarkan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Tarif PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku di setiap provinsi. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan tarif pajak yang berbeda, namun prinsip dan tujuan dasar PKB tetap sama, yaitu untuk mendukung pembiayaan transportasi dan pembangunan infrastruktur.

Besarnya tarif PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan beberapa faktor, antara lain:

  1. Jenis Kendaraan: Jenis kendaraan bermotor menentukan tarif PKB. Misalnya, kendaraan roda dua dan roda empat dikenakan tarif yang berbeda.
  2. Kapasitas Mesin: Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar umumnya dikenakan pajak yang lebih tinggi, karena kapasitas mesin menunjukkan tingkat konsumsi bahan bakar dan dampak terhadap lingkungan.
  3. Tahun Pembuatan dan Usia Kendaraan: Kendaraan yang lebih tua atau lebih lama diproduksi mungkin dikenakan tarif lebih rendah, meskipun hal ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
  4. Golongan Kendaraan: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum atau angkutan barang dapat memiliki tarif PKB yang berbeda dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

6. Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah. Pajak daerah ini berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah tersebut.

Ada dua kategori utama pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Masing-masing jenis pajak daerah memiliki tujuan dan objek pajak yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di Indonesia:

1). Pajak Provinsi

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi di Indonesia, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan di wilayah provinsi.
  • Pajak Air Permukaan: Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pertanian, industri, atau penggunaan lainnya.

2). Pajak Kabupaten/Kota

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan.
  • Pajak Hotel: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan usaha hotel di daerah.
  • Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan atas usaha restoran, rumah makan, atau usaha sejenis yang menyajikan makanan dan minuman.
  • Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan atau pertunjukan, seperti konser, bioskop, dan fasilitas rekreasi lainnya.
  • Pajak Reklame: Pajak atas kegiatan pemasangan reklame di ruang publik.
  • Pajak Parkir: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan usaha parkir.
  • Pajak Penerangan Jalan: Pajak yang dikenakan atas penggunaan penerangan jalan umum di daerah.

Subjek pajak ini bisa berupa individu, badan usaha, atau badan hukum lainnya. Sebagai contoh, bagi Pajak Kendaraan Bermotor, subjek pajaknya adalah pemilik kendaraan bermotor, sedangkan bagi Pajak Bumi dan Bangunan, subjek pajaknya adalah pemilik atau penguasa tanah dan bangunan.

7. Pajak atas Transaksi Properti

Pajak Transaksi Properti adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli, sewa, atau peralihan hak atas properti, seperti tanah dan bangunan. Transaksi properti ini melibatkan berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, baik untuk pihak yang menjual, membeli, atau menyewakan properti tersebut. Pajak ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara atau daerah, serta untuk mengatur dan mengawasi pasar properti agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut jenis – jenis dalam transaksi property :

1). Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Pajak ini dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti dalam transaksi jual beli properti. PPh ini termasuk dalam kategori PPh Final, yang berarti pajak ini bersifat final dan tidak dikenakan pajak lebih lanjut di kemudian hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau nilai pasar yang lebih tinggi. Pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan biasanya dilakukan oleh penjual atau pihak yang mengalihkan hak. Pembayaran ini dilakukan sebelum proses peralihan hak selesai dan sebelum transaksi dicatatkan di kantor pertanahan.

2). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atau penerima hak atas tanah dan bangunan dalam transaksi jual beli atau hibah. Pajak ini dikenakan pada saat perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui pembelian, hibah, warisan, maupun bentuk peralihan hak lainnya. BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah dan tarifnya bervariasi sesuai dengan ketentuan daerah setempat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP), yang dihitung berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar yang lebih tinggi, dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP) yang telah ditetapkan. Pembayaran BPHTB dilakukan oleh pembeli setelah transaksi selesai dan sebelum sertifikat tanah atau dokumen properti lainnya dialihkan atas nama pembeli.

3). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Pengalihan Hak Properti Pajak Pertambahan Nilai (PPN): biasanya dikenakan atas transaksi barang dan jasa. Namun, dalam beberapa kasus, PPN juga dikenakan pada jasa pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini berlaku terutama pada transaksi properti yang melibatkan pengembang atau pihak yang memiliki proyek pembangunan besar.

Tarif PPN untuk transaksi properti pada umumnya adalah 10% dari nilai transaksi. Namun, untuk transaksi tertentu yang melibatkan properti baru atau pengembang, PPN bisa dikenakan atas transaksi tersebut. Jika transaksi melibatkan pengembang, pembeli harus membayar PPN kepada pengembang pada saat pembelian properti baru.

8. Bea Cukai

Bea Cukai adalah pajak atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia atas barang-barang yang masuk (impor) atau keluar (ekspor) dari wilayah Indonesia. Secara umum, bea cukai diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dan berfungsi untuk memungut pajak atas barang yang diperdagangkan lintas batas negara, mengawasi kegiatan impor dan ekspor, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan nasional dan internasional.

Proses pembayaran bea cukai umumnya dilakukan saat barang tiba di pelabuhan atau bandara dan sebelum barang dikeluarkan dari tempat penahanan Bea Cukai. Berikut adalah tahapan umum dalam pembayaran bea cukai:

  1. Pemeriksaan dan Penilaian: Barang yang masuk ke Indonesia atau keluar dari Indonesia akan diperiksa dan dinilai oleh petugas Bea Cukai untuk menentukan nilai bea dan pajak yang harus dibayar.
  2. Pembayaran Bea Cukai: Setelah pemeriksaan, bea dan pajak yang dikenakan harus dibayar oleh pihak pengimpor atau eksportir. Pembayaran dilakukan melalui bank atau melalui sistem pembayaran elektronik yang disediakan Bea Cukai.
  3. Pelepasan Barang: Setelah pembayaran dilakukan, barang akan dilepaskan untuk didistribusikan sesuai tujuan (dijual, digunakan, atau diproses lebih lanjut).

9. Pajak Keluarga dan Warisan

Pajak Keluarga dan Warisan adalah dua jenis pajak yang berkaitan dengan aspek kekayaan pribadi dalam sebuah keluarga, khususnya dalam hal pengalihan kekayaan melalui warisan atau hibah. Pajak ini diatur dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pewarisan dan pengalihan harta kekayaan dilakukan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berikut penjelasan mengenai pajak keluarga dan warisan:

1). Pajak Warisan: adalah pajak yang dikenakan atas harta yang diwariskan dari seorang pewaris kepada ahli waris yang sah setelah pewaris meninggal dunia. Harta warisan ini mencakup berbagai jenis properti, uang, tanah, atau aset lainnya yang diterima oleh ahli waris. Di Indonesia, pajak warisan lebih dikenal dengan nama Bea Perolehan Hak atas Warisan (BPHW).

Tarif pajak BPHW ini dikenakan kepada ahli waris yang menerima harta warisan dari pewaris dan umumnya dihitung berdasarkan nilai total harta warisan yang diterima oleh ahli waris, dan dihitung dengan persentase tertentu yang berjenjang berdasarkan besar nilai harta warisan.

2). Pajak Hibah : adalah pajak yang dikenakan atas pengalihan harta kekayaan dari satu orang kepada orang lain yang diberikan sebagai hadiah atau hibah semasa orang tersebut masih hidup. Berbeda dengan warisan yang hanya berlaku setelah pewaris meninggal dunia, hibah dapat dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Pajak hibah dikenakan pada penerima hibah yang menerima barang dari pemberi hibah dan dikenakan dengan tarif tertentu yang besarnya dapat bervariasi tergantung pada jenis dan nilai harta yang dihibahkan serta peraturan daerah yang berlaku.

10. Pajak Lainnya

Selain pajak-pajak utama di atas, ada pula jenis pajak lainnya yang mungkin dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Pajak Atas Penghasilan dari Sumber Luar Negeri dan Pajak Atas Penghasilan Perusahaan Terbuka yang berkaitan dengan transaksi internasional.

Setiap jenis pajak ini memiliki peraturan dan ketentuan yang mengatur pengenaan dan pemungutannya, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dan mendukung pembangunan.

Keberagaman jenis pajak yang ada, baik pajak penghasilan, pajak konsumsi, pajak daerah, maupun pajak atas transaksi properti, menggarisbawahi pentingnya kontribusi setiap individu dan badan usaha dalam mendukung perekonomian negara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang pajak sangat penting bagi masyarakat untuk bisa berpartisipasi secara aktif dalam kewajiban perpajakan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Di tengah dinamika perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam menghadapi perubahan tersebut. Pemerintah, di sisi lain, harus terus berupaya untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam sistem perpajakan guna memastikan bahwa setiap kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun