Mohon tunggu...
Ira Ariana Oktavia
Ira Ariana Oktavia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya (UPJ)

Seorang mahasiswa jurusan Manajemen yang menggeluti bidang Perbankan dan sedang bekerja di PT Bank Central Asia, Tbk.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN Naik, Saatnya Kenali Beragam Jenis Pajak Lainnya di Indonesia!

9 Januari 2025   23:42 Diperbarui: 9 Januari 2025   23:42 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif pajak BPHW ini dikenakan kepada ahli waris yang menerima harta warisan dari pewaris dan umumnya dihitung berdasarkan nilai total harta warisan yang diterima oleh ahli waris, dan dihitung dengan persentase tertentu yang berjenjang berdasarkan besar nilai harta warisan.

2). Pajak Hibah : adalah pajak yang dikenakan atas pengalihan harta kekayaan dari satu orang kepada orang lain yang diberikan sebagai hadiah atau hibah semasa orang tersebut masih hidup. Berbeda dengan warisan yang hanya berlaku setelah pewaris meninggal dunia, hibah dapat dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Pajak hibah dikenakan pada penerima hibah yang menerima barang dari pemberi hibah dan dikenakan dengan tarif tertentu yang besarnya dapat bervariasi tergantung pada jenis dan nilai harta yang dihibahkan serta peraturan daerah yang berlaku.

10. Pajak Lainnya

Selain pajak-pajak utama di atas, ada pula jenis pajak lainnya yang mungkin dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Pajak Atas Penghasilan dari Sumber Luar Negeri dan Pajak Atas Penghasilan Perusahaan Terbuka yang berkaitan dengan transaksi internasional.

Setiap jenis pajak ini memiliki peraturan dan ketentuan yang mengatur pengenaan dan pemungutannya, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dan mendukung pembangunan.

Keberagaman jenis pajak yang ada, baik pajak penghasilan, pajak konsumsi, pajak daerah, maupun pajak atas transaksi properti, menggarisbawahi pentingnya kontribusi setiap individu dan badan usaha dalam mendukung perekonomian negara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang pajak sangat penting bagi masyarakat untuk bisa berpartisipasi secara aktif dalam kewajiban perpajakan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Di tengah dinamika perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam menghadapi perubahan tersebut. Pemerintah, di sisi lain, harus terus berupaya untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam sistem perpajakan guna memastikan bahwa setiap kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun