Yusril juga pernah di tunjuk menjadi pengacara bagi Joko Widodo, Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan keahlian di bidang hukum tata negara, ia merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dan pendiri serta ketua Kantor Advokat Ihza & Ihza Law Firm.
Yusril pun menikah dengan Rika Tolentino Kato, wanita berdarah campuran Jepang-Philipina yang memilih untuk memeluk agama Islam pada tahun 2006. Rika Kato kemudian menjadi warganegara Indonesia.Â
Dari pernikahan itu mereka memperoleh dua orang anak masing-masing Ishmael Zacharias Mahendra (laki-laki) dan Anissa Zulaikha Mahendra (perempuan). Sebelum menikah dengan Rika Kato, Yusril menikah dengan Kessy Sukaesih, wanita berdarah Sunda-Betawi, namun perkawinan dengan Kessy Sukaesih itu berakhir dengan perceraian pada tahun 2005.Â
Dari perkawinannya dengan Kessy Sukaesih, Yusril diikaruniai empat orang anak yakni Yuri Kemal Fadlullah (lk), Kenia Khairunissa Mahendra (pr), Meilany Alissa (pr) dan Ali Reza Mahendra (lk).
Yusril Ihza Mahendra, yang baru saja dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024, memiliki pandangan yang kuat mengenai perannya dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.Â
Dalam wawancara dan pernyataannya, Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.Â
Yusril kemudian juga menyatakan menyatakan bahwa salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia. Ia percaya bahwa hukum harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dan berfungsi sebagai alat untuk keadilan sosial. Ia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang hukum, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.
Namun baru-baru ini sejumlah lembaga dan individu dalam pernyataan bersama ini, mengecam pernyataan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yang dimana terdapat dua pernyataan bermasalah yang disampaikannya.Â
Pada 20 Oktober 2024, ia menyampaikan bahwa ia tengah menunggu arahan dari Presiden dalam kaitannya dengan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Ia menambahkan bahwa penyelesaian tersebut sulit untuk dilakukan sebab sudah terjadi sangat lama sehingga kita tidak perlu lagi melihat ke masa lalu.Â
Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Yusril kembali menyampaikan bahwa peristiwa tragedi Mei 1998 bukanlah merupakan pelanggaran berat terhadap HAM. Menurutnya, pelanggaran berat HAM terdiri dari genosida (genocide) dan pembersihan etnis (ethnic cleansing), sehingga tragedi Mei 1998 bukan merupakan pelanggaran berat HAM.