Mohon tunggu...
Iqrimah Fauziah
Iqrimah Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Nasional

Halo, saya adalah seorang mahasiswi Ilmu Hukum di Universitas Nasional. Saya mencoba menulis hal yang saya ketahui dan menarik disekitar saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Simak Pentingnya Permohonan Pendaftaran Merek UMKM Anda!

26 Maret 2024   15:20 Diperbarui: 26 Maret 2024   15:24 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut sebagai HKI masih sangat rendah. HKI masih belum diterapkan secara baik karena terkendala beberapa hal, diantaranya; budaya masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa suatu hal yang kita ciptakan sudah selayaknya dijadikan milik bersama juga, kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman dasar terhadap Kekayaan Intelektual, atau dengan kata lain, budaya hukum disuatu masyarakat yang bernegara sangat menentukan faktor tercapainya sistem kekayaan intelektual yang baik. 

Sistem kekayaan intelektual merupakan hak individu (private rights). Artinya dilundungi atau tidak suatu karya intelektual seseorag sangat tergantung dari kesadaran dari orang tersebut untuk mendaftarkannya sebagai upaya melindungi kekayaan intelektualnya. (Revitalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat ......,Taufik H. Simatupang)

Pemberdayaan terhadap UMKM khususnya pada masa pandemik Covid-19 yang melanda di wilayah Indonesia menyebabkan masyarakat kehilangan pekerjaan dan ekonomi negara mengalami krisis yang signifikan. Sejak saat itu UMKM menjadi salah satu prioritas nasional mengingat besarnya potensi dan kehebatan dalam menghadapi krisis ekonomi nasional, membantu penyerapan tenaga kerja, dan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pemerintah berfokus pada program-program yang mendukung UMKM, baik yang telah dilaksanakan sebelum masa pandemi maupun program baru yang bersifat sustainable. Kebangkitan sektor UMKM diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

(Sumber foto: Biro HUMAS,  Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia)
(Sumber foto: Biro HUMAS,  Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia)

Sayangnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyampaikan pentingnya peranan kekayaan intelektual (KI) di masyarakat. "Dari sebanyak 64 juta Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), baru sebanyak 10% yang mendaftarkan KI-nya. Itulah sebabnya kami berkeliling ke daerah-daerah untuk mendorong para UMKM untuk mendaftarkan KI-nya," ujar Yasonna.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu anda ketahui mengapa permohonan pendaftaran merek UMKM itu penting untuk dikakukan sedini mungkin, diantaranya adalah:

1. Prinsip Fist to File (Konstitutif)

Ketahuilah bahwa sistem pendaftaran yang digunakan di Indonesia adalah menganut prinsip first to file (konstitutif) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, artinya di dalam pendaftaran suatu merek dimana pendaftar pertama yang diberikan prioritas dalam memperoleh hak atas merek dan mendapat hak eksklusif dari merek yang didaftarkan. 

Jadi, siapa yang lebih cepat mendaftar bukan siapa yang lebih dulu menggunakan atau menemukan merek tersebut. Orang pertama yang mendaftarkan ke DJKI guna memperoleh sertifikat merek, maka ialah yang akan memperoleh perlindungan hukum.

Dalam hal ini, sebaiknya pelaku UMKM tidak hanya memikirkan keuntungan dalam menjalakan usahanya saja, namun harus sudah menyadari perlindungan hukum guna mendapatkan kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian maka merek dapat dijadikan asset strategis dan bernilai yang akan mengembangkan usaha para pelaku UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun