2. Asset UMKM
Merek mempunyai peranan yang penting bagi kelancaran serta peningkatan penjualanan produk barang atau jasa pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Merek akan menciptakan emosional kepada konsumen yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen, serta sebagai daya pembeda yang penting atau"wajah" bagi suatu produk kepada konsumen. Dalam era perdagangan bebas, persaingan usaha memang tidak dibatasi lagi laju perkembangannya, tidak jarang Merek inilah yang menjadi aset utama perusahaan yang dapat didayagunakan dalam mengembangkan usahanya untuk meraih keuntungan.Â
3. Isu Sengketa Merek di Indonesia
Isu sengketa merek di Indonesia sudah berlangsung lama dan menyangkut berbagai macam isu, di antaranya;Â
- Kemiripan merek dagang.
- Status merek lisensi.
- Indikasi geografis.
- interpretasi terhadap pemakai pertama di Indonesia.
- dsb.
Sengketa merek tidak hanya terjadi pada produk yang dihasilkan produsen saja, juga menimpa suatu merek terkenal. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak memberikan batasan apa yang dimaksud dengan merek terkenal. Merek terkenal merujuk penjelasan Pasal 21 Ayat (1) huruf a, adalah merek milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Penutup
Pada era perkembangan UMKM dalam perdagangan bebas saat ini, keberlangsungan usaha sangat ditentukan oleh berbagai faktor, salah satunya ialah keberhasilan merek dagang dalam membawa dan merepresentasikan prosuk barang atau jasa kepada konsumen. Era digitalisasi dan persaingan bisnis yang ketat menjadikan orang untuk terus berinovasi dan memunculkan ide baru untuk merek dagang yang akan digunakan, oleh karena itu pemerintah mengupayakan kesadaran dan mendorong atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual.Â
Selain itu dengan terdaftarnya merek dagang, anda akan mendapatkan hak eksklusif dan melindungi merek dari penggunaan tidak sah, merek juga menjadi identitas dan aset penting bagi UMKM di era globalisasi ini.
Oleh karena itu, sebagai pengusaha UMKM sebaiknya mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek dagang yang dimiliki agar dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih besar dalam menjalankan bisnis.Â
Dengan demikian, UMKM dapat memperkuat identitas merek dan memperluas pasar sehingga dapat lebih berkembang dan bertahan di tengah persaingan pasar bebas yang semakin ketat persaingannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H