Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut sebagai HKI masih sangat rendah. HKI masih belum diterapkan secara baik karena terkendala beberapa hal, diantaranya; budaya masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa suatu hal yang kita ciptakan sudah selayaknya dijadikan milik bersama juga, kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman dasar terhadap Kekayaan Intelektual, atau dengan kata lain, budaya hukum disuatu masyarakat yang bernegara sangat menentukan faktor tercapainya sistem kekayaan intelektual yang baik.Â
Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kepemilikanSistem kekayaan intelektual merupakan hak individu (private rights). Artinya dilundungi atau tidak suatu karya intelektual seseorag sangat tergantung dari kesadaran dari orang tersebut untuk mendaftarkannya sebagai upaya melindungi kekayaan intelektualnya. (Revitalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat ......,Taufik H. Simatupang)
Pemberdayaan terhadap UMKM khususnya pada masa pandemik Covid-19 yang melanda di wilayah Indonesia menyebabkan masyarakat kehilangan pekerjaan dan ekonomi negara mengalami krisis yang signifikan. Sejak saat itu UMKM menjadi salah satu prioritas nasional mengingat besarnya potensi dan kehebatan dalam menghadapi krisis ekonomi nasional, membantu penyerapan tenaga kerja, dan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.Â
Pemerintah berfokus pada program-program yang mendukung UMKM, baik yang telah dilaksanakan sebelum masa pandemi maupun program baru yang bersifat sustainable. Kebangkitan sektor UMKM diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sayangnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyampaikan pentingnya peranan kekayaan intelektual (KI) di masyarakat. "Dari sebanyak 64 juta Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), baru sebanyak 10% yang mendaftarkan KI-nya. Itulah sebabnya kami berkeliling ke daerah-daerah untuk mendorong para UMKM untuk mendaftarkan KI-nya," ujar Yasonna.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu anda ketahui mengapa permohonan pendaftaran merek UMKM itu penting untuk dikakukan sedini mungkin, diantaranya adalah:
1. Prinsip Fist to File (Konstitutif)
Ketahuilah bahwa sistem pendaftaran yang digunakan di Indonesia adalah menganut prinsip first to file (konstitutif) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, artinya di dalam pendaftaran suatu merek dimana pendaftar pertama yang diberikan prioritas dalam memperoleh hak atas merek dan mendapat hak eksklusif dari merek yang didaftarkan.Â
Jadi, siapa yang lebih cepat mendaftar bukan siapa yang lebih dulu menggunakan atau menemukan merek tersebut. Orang pertama yang mendaftarkan ke DJKI guna memperoleh sertifikat merek, maka ialah yang akan memperoleh perlindungan hukum.
Dalam hal ini, sebaiknya pelaku UMKM tidak hanya memikirkan keuntungan dalam menjalakan usahanya saja, namun harus sudah menyadari perlindungan hukum guna mendapatkan kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian maka merek dapat dijadikan asset strategis dan bernilai yang akan mengembangkan usaha para pelaku UMKM
2. Asset UMKM
Merek mempunyai peranan yang penting bagi kelancaran serta peningkatan penjualanan produk barang atau jasa pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Merek akan menciptakan emosional kepada konsumen yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen, serta sebagai daya pembeda yang penting atau"wajah" bagi suatu produk kepada konsumen. Dalam era perdagangan bebas, persaingan usaha memang tidak dibatasi lagi laju perkembangannya, tidak jarang Merek inilah yang menjadi aset utama perusahaan yang dapat didayagunakan dalam mengembangkan usahanya untuk meraih keuntungan.Â
3. Isu Sengketa Merek di Indonesia
Isu sengketa merek di Indonesia sudah berlangsung lama dan menyangkut berbagai macam isu, di antaranya;Â
- Kemiripan merek dagang.
- Status merek lisensi.
- Indikasi geografis.
- interpretasi terhadap pemakai pertama di Indonesia.
- dsb.
Sengketa merek tidak hanya terjadi pada produk yang dihasilkan produsen saja, juga menimpa suatu merek terkenal. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak memberikan batasan apa yang dimaksud dengan merek terkenal. Merek terkenal merujuk penjelasan Pasal 21 Ayat (1) huruf a, adalah merek milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Penutup
Pada era perkembangan UMKM dalam perdagangan bebas saat ini, keberlangsungan usaha sangat ditentukan oleh berbagai faktor, salah satunya ialah keberhasilan merek dagang dalam membawa dan merepresentasikan prosuk barang atau jasa kepada konsumen. Era digitalisasi dan persaingan bisnis yang ketat menjadikan orang untuk terus berinovasi dan memunculkan ide baru untuk merek dagang yang akan digunakan, oleh karena itu pemerintah mengupayakan kesadaran dan mendorong atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual.Â
Selain itu dengan terdaftarnya merek dagang, anda akan mendapatkan hak eksklusif dan melindungi merek dari penggunaan tidak sah, merek juga menjadi identitas dan aset penting bagi UMKM di era globalisasi ini.
Oleh karena itu, sebagai pengusaha UMKM sebaiknya mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek dagang yang dimiliki agar dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih besar dalam menjalankan bisnis.Â
Dengan demikian, UMKM dapat memperkuat identitas merek dan memperluas pasar sehingga dapat lebih berkembang dan bertahan di tengah persaingan pasar bebas yang semakin ketat persaingannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H