Mohon tunggu...
Muhammad IqbalYuliansyah
Muhammad IqbalYuliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

College Account

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Crowdfunding: Era Baru dalam Investasi atau Suatu Peluang yang Berbahaya?

24 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   07:10 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Secara keseluruhan, crowdfunding menghadirkan sebuah pisau bermata dua dalam ranah keuangan. Meskipun membuka pintu bagi para pengusaha dan kreator untuk mengakses pendanaan dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun juga membawa risiko bagi investor dan tantangan bagi para pencipta proyek. Kelebihan dalam mendemokratisasi investasi dan memvalidasi permintaan pasar harus diimbangi dengan kelemahan dari saturasi pasar, kegagalan proyek, dan potensi terjadinya penipuan.

Agar crowdfunding benar-benar menjadi era baru investasi, para pemangku kepentingan harus secara aktif mengatasi tantangan ini. Pencipta proyek harus memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas, investor harus mendekati crowdfunding dengan pandangan yang kritis, dan regulator harus menetapkan kerangka kerja yang seimbang antara inovasi dan perlindungan investor. Dalam menavigasi lanskap dinamis ini, pertanyaan tetap: Apakah crowdfunding merupakan batas baru untuk investasi, ataukah ia mencerminkan permainan peluang yang berbahaya? Jawabannya terletak dalam upaya bersama semua pihak yang terlibat dalam membentuk masa depan crowdfunding.

Refrensi

Belleflamme, P., Lambert, T., & Schwienbacher, A. (2010, June). Crowdfunding: An industrial organization perspective. In Prepared for the workshop Digital Business Models: Understanding Strategies', held in Paris on June (pp. 25-26). https://economix.fr/uploads/source/doc/workshops/2010_dbm/Belleflamme_al.pdf 

Belleflamme, P., Omrani, N., & Peitz, M. (2015). The economics of crowdfunding platforms. Information Economics and Policy, 33, 11-28. https://www.academia.edu/download/47611581/The_Economics_of_Crowdfunding_Platforms20160728-27111-1grzeu1.pdf 

Bhawika, G. W. (2017). Risiko dehumanisasi pada crowdfunding sebagai akses pendanaan berbasis teknologi di Indonesia. JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH), 10(1), 47-58. https://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/download/2355/1948 

Chemla, G., & Tinn, K. (2020). Learning through crowdfunding. Management Science, 66(5), 1783-1801. https://spiral.imperial.ac.uk/bitstream/10044/1/66795/2/RBC_MS_full_paper_with_appendix.pdf  

Kleemann, F., G.G. Vo and K. Rieder (2008), Un(der)paid Innovators: The Commercial Utilization of Consumer Work through Crowdsourcing. Science, Technology & Innovation Studies 4: 5-26. 

Kuti, M., & Madarsz, G. (2014). Crowdfunding. Public Finance Quarterly (0031-496X), 59(3). https://unipub.lib.uni-corvinus.hu/8880/1/a_kutim_madaraszg_2014_3.pdf     

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun