Dari hasil penyelidikan terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini sehingga memenuhi unsur pasal 340Â
Kepala Bidang hubungan masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar menyatakan" jadi satu (YH) diterapkan pasal 39 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," Rabu (6/12/2023)Â
Menurutnya, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang. Yosep pengelukan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya. " Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang jatah yang sering diberikan korban akhirnya tidak memuaskan tersangka," .Â
Inilah yang membuat Yosep telah dibutakan mata hatinya dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari M Ramdanu alias Danu. Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya.Â
Menurutnya "Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," Ucapnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H