Mohon tunggu...
Iqbal Reza
Iqbal Reza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Creator

Menarik, dengan segala hal yang ingin kuketahui dalam hidup ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sandiwara & Motif Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

11 Desember 2023   10:53 Diperbarui: 18 Desember 2023   11:55 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sandiwara Yoseph Hidayah yang selama dua tahun membuat kepolisian nyaris putus asa mengungkap kasus pembunuhan istri dan anaknya. Bahkan yosep lah yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi seolah olah bukan dia pelakunya. Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di sebuah bagai mobil Alphard di Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada rabu 21 Agustus yang lalu. Polisi menyatakan bahawa jasad yang ditemukan bernama Tuti Suhartini (55 tahun) yang merupakan istri pertama dari yosep dan Anaknya Amelia Mustika Ratu (23 tahun). Sejak saat itu polisi kesulitan mencari siapa pelaku dari kasus pembunuhan tersebut, sehingga sampai berganti kapolda sangpembunuuh itu tetap saja tak terungkap. Padahal polda jabar telah olaj TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 kali dan telah memeriksa saksi sebanyak 121 saksi beserta 261 alat bukti. bahkan, ada 7 saksi ahli yang telah diminta keterangan seperti ahli seketsa wajah, dokter kejiwaan hingga satuan Anjing pelacak K9. Seketsa wajah terduga pelaku sempat disebar keseluruh polres dengan harapan bisa mendapat informasi identitas pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia. Saat kepolisian kesulitan mencari identitas pelaku, Yosep bahkan muncul bagaikan pahlwan menulis surat kepada presiden jokowi pada 12 Agustus 2022 Lalu. Yosep minta keadilan serta kepastian hukum agar kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya segera terungkap. Tapi serapih apapun dia menyembunyian bangkai akhirnya tercium juga. Berawal dari M Ramdanu (Danu) yang merupakan keponakan Tuti menyerahkan diri ke polisi pada 17 Oktober 2023. Dari pengakuan Danu terungkap kalau Yosep adalah aktor utamanya. Dari pengakuan Danu dan Bukti Lain Polisi meneteapkan 5 tersangka yakni :

1. Yosep Hidayah (55), Suami Tuti, ayah kandung Amalia

2. M. Ramdanu alisa Danu (22)

3. Mimin (51) istri kedua Yosep 

4. Arighi Reksa Pratama (20), anak pertama Mimin dari suami pertama, bekerja di konter handphone 

 5. Abi (20an), anak Mimin dari suami pertama, baru lulus perguruan tinggi

Berdasarkan rekontruksi yang saya saksikan pada hari Kamis, 23 November 2023 yaitu Yosep sebagai tersangka menghadiri langsung dan turut ikut serta dalam memperagakan adegan rekontruksi pembunuhan istri dan anak kandungnya sendiri, yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Dihari itu ada banyak sekali warga sekitar yang ikut andil menyaksikan rekontruksi tersebut. Bahkan warga luar Jalancagak-Ciseuti pun banyak yang sengaja datang untuk menyaksikannya.
Tentu saja suasana di hari itu sangat ramai dan semakin memanas ketika Yosep datang dan melakukan adegan demi adegan yang telah ditetapkan. Setau saya ada lebih dari 95 adegan yang harus dilakukan dalam rekontruksi pembunuhan istri dan anak kandung.
Dalam adegan rekontruksi yang dilakukan langsung oleh Yosep membuat masyarakat yang menyaksikan sangat geram karena ia terlihat terus menerus menunjukan wajah tersenyum seperti tidak ada penyesalan sedikitpun atas apa yang telah diperbuatnya. Tentu saja kejadian ini membuat semua orang berteriak mengeluarkan kata cacian dan makian yang ditujukan kepada Yosep. Bahkan saya sendiri terbawa suasana ingin juga memaki Yosep. Bagaimana tidak, ketika semua orang berteriak menyayangkan apa yang telah diperbuatnya, ia malah tersenyum seperti orang gila. Geram sekali rasanya melihat tingkah lakunya.
Pelaksanaan rekontruksi ini berjalan sangat lama, dari saya berangkat bekerja sekitar pukul 8 pagi sampai sore hari.

Istri muda Yosep (Mimin) sempat bersumpah tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Tetapi dari bukti bukti yang ada, Yoep dibantu Mimin, serta dua anak tirinys Arighi Reksa Pratama dan Abi saat mengeksekusi Tuti dan Amel. Sejauh ini belum ada kejelasan soal motif kasusnya.

Direktur kriminal umum Polda Jawa Barat, Kombes pol surawan mengatakan " untuk motif sendiri terlihat pada saat rekonstruksi di tempat makan intinya Yosep mengeluhkan selama ini tentang keuangan dirasa kurang, kemudian yang kedua Yosep merupakan pelaku utamanya. Jadi Yosep melakukan pemukulan dengan menghilangkan nyawa korban menggunakan stik golf dan golok. Arighi, Abi maupun Danu itu memegang para korban. Kemudian untuk Mimin sendiri itu menyiram korban dengan air didepan kamar mandi" (26/11/23)  

Jadi berdasarkan hasil rekonstruksi tersangka Yosep mengeluh kepada korban perihal keuangan. Yosep tidak puas dengan korban sehingga terjadilah pembunuhan tersebut. Dengan pembunuhan yang dilakukan oleh Yusuf hidayah maka dia bisa terjerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup 

Dari hasil penyelidikan terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini sehingga memenuhi unsur pasal 340 

Kepala Bidang hubungan masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar menyatakan" jadi satu (YH) diterapkan pasal 39 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," Rabu (6/12/2023) 

Menurutnya, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang. Yosep pengelukan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya. " Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang jatah yang sering diberikan korban akhirnya tidak memuaskan tersangka," . 

Inilah yang membuat Yosep telah dibutakan mata hatinya dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari M Ramdanu alias Danu. Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya. 

Menurutnya "Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," Ucapnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun