Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Rafadhany
Muhammad Iqbal Rafadhany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah

Semoga anda senang membaca tulisanku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cryptocurrency dan Investasi Kripto Menurut Sudut Pandang Islam

15 Juni 2021   01:02 Diperbarui: 15 Juni 2021   01:25 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                Akhir-akhir ini, Investasi aset Kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, dan Ethereum sedang digemari banyak kalangan di dunia. Harganya yang melonjak tinggi membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya.

                Seiring dengan melegitnya investasi kripto di Indonesia, banyak orang mempertanyakan Apakah investasi di aset Kripto itu halal ? Berikut penjelasannya.

Sebelum kita bahas masalah halal atau haramnya,

Cryptocurrency itu apasih?

Dilansir dari Glints, Cryptocurrency adalah  mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Transaksi berlangsung secara peer -- to peer, dilakukan antara pengirim dan penerima secara langsung, dan transaksi tersebut tercatat pada sistem yang telah tersedia. Cryptocurrency bisa digunakan untuk investasi dan membeli barang atau jasa. Namun, ada beberapa negara yang tidak melegalkan Cryptocurrency sebagai alat tukar di negaranya. Bahkan, beberapa negara tidak melegalkan Cryptocurrency sebagai alat tukar dan investasi.

Apakah Investasi kripto sama dengan saham ?

Kripto dan saham memiliki perbedaan yang mendasar walaupun keduanya digunakan untuk investasi. Saham adalah instrumen investasi berupa tanda kepemilikan perusahaan. Jual-beli saham dilakukan melalui pasar bursa (Bursa Efek Indonesia). Sebelum berinvestasi, nasabah harus membuat Rekening Dana Nasabah (RDN) terlebih dahulu di salah satu perusahaan sekuritas.

Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Aset kripto dikategorikan sebagai komoditas seperti teh, kopi, karet, dan lainnya. perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditas). Naik atau turunnya harga dari aset kripto ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap aset kripto tersebut.

sesuatu yang diperdagangkan dalam pasar saham adalah saham dari perusahaan. sedangkan pada pasar crypto, mata uang digital seperti bitcoin, ethereum, dan dogecoin adalah instrumen yang diperdagangkan. Jam perdagangan pada pasar saham pun berbeda dengan jam perdagangan pada pasar kripto. Jam perdagangan pada pasar saham yaitu 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB di hari senin s.d. jum'at saja. Sedangkan pada pasar kripto, jam perdagangannya yaitu 24 jam x 7 hari alias setiap hari. Jika dilihat dari sisi tingkat risiko dan volatilitas antara saham dan kripto, kripto lebih fluktuatif dan berisiko tinggi daripada saham. Pasar saham lebih stabil dan rendah risiko jika dibandingkan dengan investasi kripto karena investasi kripto mempunyai karakteristik yaitu High Risk High Return yang lebih tinggi daripada saham. Saham bisa dianalisis dari segi fundamental karena perusahaan mempunyai pendapatan, manajemen, laporan keuangan, dan lain lain. Sedangkan, aset kripto tidak bisa. Sulit untuk menganalisis dan memprediksi valuasi atau nilai wajar dari Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Lalu, Apa Perbedaan Aset Kripto dengan E-wallet?

E-wallet adalah dompet digital yang bisa menjadi alternatif dalam melakukan transaksi secara online maupun offline dengan memanfaatkan media internet. E-wallet ini biasanya berbentuk aplikasi di smartphone. Contohnya seperti Go-pay, Dana, dan Ovo.

Perbedaan dari Aset Kripto seperti Bitcoin, ethereum, dan dogecoin dengan Go-pay, Dana, dan Ovo yaitu pada jenisnya, Bitcoin, ethereum, dan dogecoin adalah aset digital, sedangkan Go-pay, Dana, dan Ovo adalah dompet digital. Dilansir dari Coinvestasi, Aset digital adalah aset kamu yang berbentuk digital yang bisa menghasilkan uang. Aset Kripto seperti bitcoin bisa dibeli di Indodax, Tokocrypto, dll

Apakah kita bisa menggunakan Cryptocurrency untuk transaksi di Indonesia?

Gubernur Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin, ethereum, dll bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Namun,  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan kejelasan hukum tentang Bitcoin di Indonesia dengan mengeluarkan peraturan-peraturan berikut:

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut melegalkan jual-beli aset kripto di Indonesia.

Bagaimana pandangan pemuka agama islam terhadap investasi di aset kripto?

KH Cholil Nafis ,Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, telah memberikan 11 catatan tentang cryptocurrency. hasilnya, Bitcoin adalah investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.  Menurutnya, Bitcoin tidak memiliki aset pendukung (underlying asset) sehingga harganya tidak bisa dikontrol dan taka da yang menjamin secara resmi mengenai keberadaannya

Berikut 11 catatan yang dilansir MUI melalui laman resminya:

  1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.
  2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.
  3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.
  4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.
  5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip forex (foreign exchange, valas), maka trading-nya kental rasa spekulatif.
  6. Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama denang uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.
  7. Defini uang: " " "uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun". Ini berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halama 178.
  8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama n tunai (attaqabudh). jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
  9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimkan). Diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.
  10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yg merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada asset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjami secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.
  11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan. (TYO)

Kesimpulan

Untuk saat ini, cryptocurrency masih bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Beberapa negara lain seperti Vietnam, Rusia, Turki, Taiwan, Korea Selatan, Thailand, dll turut menolak transaksi kripto. Namun, pemerintah Indonesia melegalkan aset kripto sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Pemuka agama islam pun turut menanggapi terkait Cryptocurrency. Hasilnya, Aset Kripto seperti Bitcoin dan lain-lain adalah investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.

Warren Buffet, Investor paling terkenal di dunia, turut berpendapat mengenai Bitcoin. "Saya tidak punya Bitcoin. Saya tidak memiliki cryptocurrency, tidak akan pernah," katanya kepada CNBC pada tahun 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun